Nusatime.com, KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada DPRD Klaten. Selain menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat, revisi perda tersebut dilakukan sebagai persiapan pengisian anggota BPD di 391 desa di Kabupaten Klaten.
Usulan perubahan perda itu disampaikan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam rapat paripurna DPRD Klaten, Senin (8/6/2026).
Hamenang menjelaskan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dengan anggota yang berasal dari perwakilan masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Menurut dia, perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, seluruh desa di Klaten akan menghadapi proses pengisian anggota BPD karena masa jabatan ribuan anggota BPD berakhir pada akhir tahun ini.
“Maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyelarasan terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Klaten Nomor 5 tahun 2017 tentang BPD sebagai pedoman dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa serta proses pengisian BPD di Klaten pada 2026,” urai Hamenang.
Berdasarkan data Pemkab Klaten, sebanyak 2.513 anggota BPD yang tersebar di 391 desa akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2026.
Pemkab Siapkan Dasar Hukum Pengisian BPD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, menjelaskan salah satu alasan perubahan perda adalah untuk mempersiapkan proses pengisian anggota BPD yang masa jabatannya akan berakhir.
“Pengisian nanti tentu dilakukan sebelumnya. Nanti harus ada pembentukan panitia, pengisian panitia dan sebagainya,” kata Wahyuni.
Ia menjelaskan jumlah anggota BPD di setiap desa berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah penduduk masing-masing desa.
Ada desa yang memiliki lima anggota BPD, tujuh anggota, hingga sembilan anggota.
“Karena memang menyesuaikan jumlah penduduk. Masing-masing desa jumlahnya berbeda sehingga jumlah keanggotaan BPD berbeda,” ungkap Wahyuni.

Leave a Reply