Nusatime.com, WONOGIRI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menetapkan Bripka E, anggota Polres Wonogiri yang juga pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wonogiri, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual berbasis gender online.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan Bripka E ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (18/7/2026). Pada hari yang sama, penyidik langsung menahan yang bersangkutan di sel tahanan Mapolres Wonogiri.
Korban dalam kasus tersebut merupakan perempuan berinisial N, 19, yang merupakan anak rekan kerja tersangka di Polres Wonogiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban serta beberapa kali melakukan panggilan video bermuatan seksual. Perbuatan tersebut diduga membuat korban merasa tidak nyaman.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri pada Jumat (17/7/2026). Pada hari yang sama, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa Bripka E.
“Pada Sabtu kemarin, Bripka E resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Mapolres Wonogiri,” kata Agung saat ditemui Espos di kantornya, Minggu (19/7/2026).
Korban Diiming-imingi Lolos Sekolah Kedinasan
Agung menjelaskan tersangka diduga merayu korban dengan menjanjikan bantuan agar lolos ke sekolah kedinasan. Namun, ia menegaskan tersangka tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk memenuhi janji tersebut.
Menurut Agung, tersangka dan korban saling mengenal karena ayah korban merupakan rekan kerja tersangka. Awalnya, korban diperkenalkan kepada Bripka E untuk mendapat nasihat karena yang bersangkutan juga dikenal sebagai mubalig sekaligus pengasuh pondok pesantren.
Agung menegaskan Polres Wonogiri menangani perkara tersebut secara profesional meski tersangka merupakan anggota kepolisian.
“Terbukti begitu laporan itu kami terima, pada hari itu juga kami proses, dan kami langsung menetapkan tersangka,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa lima saksi dalam perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tangkapan layar percakapan antara tersangka dan korban, tangkapan layar panggilan video, serta pakaian.
Polres Wonogiri juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan sekitar 120 santri di pondok pesantren yang diasuh tersangka tetap mendapatkan pendampingan dan dapat melanjutkan pendidikan.
“Apalagi mayoritas santri di sana memang dari keluarga kurang mampu secara ekonomi,” kata Agung.

Leave a Reply