Pembina Ponpes di Klaten Diduga Perkosa Dua Putri Kandungnya

Pembina Ponpes di Klaten Diduga Perkosa Dua Putri Kandungnya
Ilustrasi pemerkosaan anak (JIBI/Dok)

Nusatime.com, KLATEN — Seorang pria berinisial AK dilaporkan ke Polres Klaten atas dugaan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri. AK merupakan pembina dari salah satu pondok pesantren di Klaten.

Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, menjelaskan ada dua korban masing-masing berinisial U dan Y. Tindakan tak terpuji sudah dialami kedua korban sejak masih menginjak usia belasan tahun. 

Kasus itu, jelas Lilik, mulai terungkap setelah salah satu korban berinisial U yang kini berumur 19 tahun memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polres Klaten, Rabu (13/5/2026) siang.

“Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun. Tindakan tak senonoh laiknya pasangan dewasa yang dilakukan pelaku membuat korban akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan,” ujar Lilik Setiawan dari Peradin Surakarta berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Espos, Kamis (14/5/2026).

Lilik menjelaskan jajaran Polres Klaten merespons cepat laporan tersebut. Dia mengungkapkan AK diamankan di kediamannya pada hari yang sama atau Rabu. Kini, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah U melapor, Lilik menjelaskan Y yang merupakan adik dari U juga mengungkapkan mengalami nasib serupa. “Setelah U melapor, terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami nasib serupa. Y mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah pada pelecehan seksual oleh ayah kandung mereka sendiri,” jelas Lilik.

Peradin Surakarta mengapresiasi respons cepat yang diberikan Polres Klaten menangani kasus tersebut. “Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian Klaten yang bergerak sigap meringkus pelaku segera setelah laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkap Lilik.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi membenarkan laporan terkait dugaan pencabulan yang melibatkan AK. “Benar, sekarang sedang kami proses dan tersangka sudah kami tahan,” kata Kapolres saat dihubungi Espos, Jumat (15/5/2026).

Leave a Reply