Nusatime.com, KLATEN — Sebanyak 255 desa di Kabupaten Klaten dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Maret 2027. Selain itu, puluhan desa lainnya juga akan menggelar Pilkades gelombang III pada September atau awal Oktober 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, mengatakan jadwal Pilkades gelombang II mengacu pada berakhirnya masa jabatan kepala desa di 255 desa pada 16 Mei 2027.
“Rencana coblosan nanti di Maret 2027,” jelas Rahayu saat ditemui di DPRD Klaten pekan lalu.
Sementara itu, Pilkades gelombang III diperkirakan digelar pada September atau awal Oktober 2027. Jadwal tersebut mempertimbangkan masa jabatan kepala desa hasil Pilkades gelombang III sebelumnya yang berakhir pada 16 November 2027.
Pemkab Siapkan Perbup
Sebagai persiapan Pilkades, Pemkab Klaten melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Raperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Klaten dan disetujui menjadi perda dalam rapat paripurna pekan lalu.
Perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam peraturan yang lebih tinggi, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Setelah perda disesuaikan, Pemkab Klaten kini menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan Pilkades.
“Untuk finalisasi jadwal Pilkades nanti menunggu SK,” jelas Rahayu.
Persetujuan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Klaten pada Senin (27/7/2026).
Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan perubahan perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Dengan ditetapkan Raperda ini, diharapkan memberikan landasan hukum dan mampu menciptakan tata kelola pemerintah desa yang demokratis serta meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan masyarakat tingkat lokal sekaligus mendukung kelancaran dalam rangka Pilkades pada 2027 mendatang,” kata Hamenang.

Leave a Reply