Nusatime.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Pemeriksaan akan dilakukan apabila kondisi kesehatannya memungkinkan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Menurut dia, dugaan pemerasan yang terjadi juga sedang didalami karena diduga merupakan praktik yang berlangsung secara berulang.
“Saat ini kondisi kesehatan suami saudara ETS sedang sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
Asep menegaskan KPK akan meminta keterangan kepada siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara guna melengkapi proses penyidikan.
KPK Soroti Dugaan Praktik Berulang
Menurut Asep, kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo menjadi perhatian karena diduga telah berlangsung lintas periode kepemimpinan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga mengingatkan praktik serupa berpotensi terjadi di daerah lain sehingga harus menjadi pembelajaran bersama. Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah.
Khusus di Jawa Tengah, kata dia, operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah terjadi empat kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan Sukoharjo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar yang berasal dari setoran upah pungut selama periode 2021-2026. Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juli 2026.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Leave a Reply