Nusatime.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada periode 2015–2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keempat tersangka tersebut ialah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk langsung Jasindo sebagai penyedia asuransi perkapalan Pelni. Total nilai kontrak kerja sama tersebut selama periode 2015–2020 mencapai sekitar Rp263 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terhadap dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Jasindo. Saat itu, lembaga antirasuah menyatakan proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh auditor.

Leave a Reply