Rektor Unsoed Terseret Kasus Jalur Mandiri, Begini Modus yang Diungkap KPK

Rektor Unsoed Terseret Kasus Jalur Mandiri, Begini Modus yang Diungkap KPK
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). ANTARA/Rio Feisal

Nusatime.com, JAKARTA — Bagi siswa SMA/sederajat, berkuliah di perguruan tinggi favorit merupakan salah satu impian besar. Khususnya untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN), mereka harus belajar tekun dan menjaga nilai sejak awal sekolah agar lolos melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Jika gagal, mereka masih harus berjuang meraih hasil terbaik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Bila kembali belum beruntung, jalur mandiri yang digelar tiap-tiap universitas menjadi kesempatan terakhir untuk menembus PTN.

Namun, dugaan tindakan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono (keponakan Sodiq), serta dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, seolah memupuskan harapan dan kesempatan para siswa tersebut.

Beruntung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindak tegas keenamnya dengan menetapkan sekaligus menahan mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Langkah ini diharapkan dapat menjamin para siswa SMA/sederajat yang ingin menembus PTN, khususnya Unsoed, tidak perlu lagi menggunakan cara-cara kotor demi meraih status mahasiswa, sebuah status akademis yang sepantasnya didapat secara jujur.

Modus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Dilansir Antara, pada masa kepemimpinan Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed periode 2025–2026, terungkap sedikitnya tiga skema kecurangan untuk menembus PTN tersebut melalui jalur ilegal.

Modus pertama adalah jual beli kursi Fakultas Kedokteran (FK) dan akal-akalan proyek.

Wakil Rektor Norman Arie Prayogo—melalui dua perantara, Dian dan Adhi—diduga meminta uang ratusan juta rupiah kepada orang tua calon mahasiswa agar bisa diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Tak main-main, satu ‘kursi’ FK dipatok senilai Rp650 juta.

Meski orang tua calon mahasiswa tersebut telah menyetorkan uang sesuai tarif, anaknya ternyata tetap dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri. Merasa ditipu, sang orang tua menuntut pengembalian uang secara utuh. Dian dan Adhi yang menerima desakan tersebut lantas melaporkannya ke Norman.

Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman, atas sepengetahuan Rektor Sodiq, meminjam uang dari pihak swasta. Mereka kemudian bekerja sama dengan keponakan Sodiq, Mulyono.

Perusahaan Mulyono lantas dimenangkan dalam tiga paket proyek Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pembayaran ketiga proyek kampus itulah yang kemudian dialihkan untuk melunasi utang pinjaman Rp650 juta tersebut.

Modus kedua, Sodiq yang turun tangan langsung.

Selama penerimaan mahasiswa baru 2025–2026, Sodiq memberi arahan khusus kepada Mulyono: “Jangan diminta di awal” dan “Jika dikasih, bilang terima kasih.”

Pesan ini disampaikan karena Sodiq tahu ada orang tua calon mahasiswa yang berkomunikasi dengan Mulyono terkait pengurusan jalur mandiri.

Lewat taktik ini, Mulyono berhasil mengumpulkan dugaan gratifikasi hingga Rp680 juta. Uang tersebut lantas dikelola Mulyono atas perintah Sodiq untuk melunasi tiga bidang tanah yang dibeli sang rektor atas nama Mulyono.

Modus ketiga, Sodiq kembali tidak turun tangan. Kali ini, Eko Sumanto yang menjadi pihak terdepan.

Eko yang merupakan Kepala Bagian Akademik sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru Unsoed selama 2025–2026 berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru Unsoed. Pengepul ini diduga merupakan seorang guru SMA.

Mulanya, guru SMA ini mengoordinasikan sejumlah siswa sekolahnya yang ingin berkuliah di Unsoed.

Oknum guru itu kemudian menjalin komunikasi dengan Eko melalui aplikasi WhatsApp untuk tawar-menawar mahar agar murid-muridnya bisa berkuliah di PTN di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah tersebut. Adapun Eko melakukan hal tersebut atas sepengetahuan Sodiq.

Tawar-menawar antara guru dan Eko tersebut berkaitan dengan jumlah siswa yang dapat lolos Unsoed melalui jalur ilegal ini, serta berapa biaya yang harus dikeluarkan tiap muridnya.

Berdasarkan percakapan yang ditemukan KPK, satu ‘kursi’ mahasiswa baru di Unsoed dipatok paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi bisa mencapai Rp500 juta. Sekali lagi, uang yang tidak sedikit bagi murid SMA dengan kemampuan finansial terbatas.

Setelah sepakat, Eko kemudian menerima mahar tersebut. Selama dua tahun terakhir ini, dia bisa meraih Rp1,12 miliar, dan penerimaan uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Sodiq.

Sodiq kemudian memberikan aksesnya kepada Eko untuk memberikan persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa yang telah memberikan uang melalui gurunya.

Praktik jual beli kursi ini ternyata tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran. Data sementara KPK mengungkap bahwa Fakultas Hukum hingga Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan juga menjadi sasaran.

Berdasarkan dokumen yang disita penyidik, dari total 2.527 kuota jalur mandiri sarjana tahun ini, sedikitnya 73 kuota terbukti telah dikondisikan untuk diperjualbelikan.

Masih Perlukah Jalur Mandiri?

Terbongkarnya kasus korupsi di Unsoed memunculkan dua pertanyaan mendasar. Pertama, masih perlukah jalur mandiri dipertahankan di kampus negeri? Lalu, kedua, bagaimana nasib para mahasiswa yang terbukti masuk melalui praktik curang tersebut?

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa evaluasi jalur mandiri maupun sanksi bagi mahasiswa merupakan kewenangan penuh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Meski demikian, KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal pencegahan korupsi di berbagai titik rawan penerimaan mahasiswa baru.

Kini, bola panas berada di tangan Kemendiktisaintek. Publik menanti jawaban tegas atas dua persoalan tersebut: Apakah jalur mandiri sebaiknya dihapus sepenuhnya agar tidak terus-menerus dieksploitasi menjadi celah korupsi?

Kemudian, apakah mahasiswa yang terbukti menyuap harus dikeluarkan, atau cukup dibina?

Status mahasiswa curang ini menjadi sorotan tajam, terlebih bagi mereka yang lolos di program studi vital bersinggungan langsung dengan nyawa dan kepentingan masyarakat, seperti kedokteran.

Pemerintah dituntut merumuskan solusi dan kebijakan yang matang atas persoalan ini demi menjaga integritas pendidikan tinggi dan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Leave a Reply