MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setingkat SMA

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setingkat SMA
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi di SDN Wolomoni, Ende, NTT pada Kamis (18/6/2026). Bisnis-Anshary Madya Sukma

Nusatime.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah yang menyatakan kelulusan pada jenjang pendidikan menengah atas atau SMA di luar negeri.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Dia lebih dulu menjelaskan bahwa prosedur pendaftaran surat keterangan tersebut dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemendikdasmen maupun secara luring.

Dalam konteks permohonan a quo, Gibran Rakabuming Raka diketahui mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas menggunakan aplikasi e-Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.

“Dalam hal ini, sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh Kemendikdasmen salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen hasil belajar sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar,” katanya.

Namun, setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pihaknya tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” ujarnya.

Arsul menuturkan fakta tersebut dikuatkan melalui keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.

Menurutnya, hal tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Arsul menyebut bahwa secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu biasanya memuat keterangan, “This is to certify that (nama yang tamat) has been awarded.”

Selain itu, dokumen tersebut juga biasanya dilengkapi dengan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh sebagai dasar penerbitan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul.

Oleh karena itu, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul MK Tak Temukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah Tamatan SMA

Leave a Reply