MK Putuskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

MK Putuskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda penyampaian jawaban Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada Rabu (23/9/2026). (Istimewa/MK)

Nusatime.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.

Dilansir Antara, berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara tersebut diajukan 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.

“Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya.

Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Para pemohon secara khusus mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Persidangan perkara tersebut dimulai pada Senin (21/9/2026) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang kemudian dilanjutkan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam persidangan itu, muncul perdebatan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipermasalahkan para pemohon.

Persidangan berlanjut pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembuktian dari pemohon melalui keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.

Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, sebagai saksi. Mereka juga menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Pada Kamis (1/10/2026), MK mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil para pemohon mengenai dugaan cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Pada persidangan terakhir sebelum pengucapan putusan, Jumat (2/10/2026), MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.

Leave a Reply