Jokowi Respons Gugatan UU Pemilu soal Larangan Keluarga Presiden Nyapres

Jokowi Respons Gugatan UU Pemilu soal Larangan Keluarga Presiden Nyapres
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam Rakernas PSI 2026, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (31/1/2026).

Nusatime.com, SOLO — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), buka suara terkait gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Jokowi, setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan berhak mengajukan uji materi terhadap undang-undang yang berlaku.

“Setiap individu, warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan UU,” ujar dia saat diwawancara wartawan di kediamannya, Jumat (27/2/2026).

Jokowi Minta Publik Tunggu Putusan MK

Jokowi menegaskan langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah menunggu proses hukum yang tengah berjalan di MK. Ia menilai putusan MK nantinya harus dihormati seluruh pihak.

“Nah ini kita tunggu saja proses di MK, nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati,” pesan dia.

Dikutip dari laman MK, pengajuan gugatan bernomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 merupakan pengujian materiil UU Pemilu yang diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia.

Pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah Presiden dan Wakil Presiden untuk mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.

Leave a Reply