Nusatime.com, KARANGANYAR – Aksi pencurian dengan modus menyamar sebagai teknisi terjadi di wilayah Karanganyar.
Seorang pria berinisial A.N.J., 31, warga Ngemplak, Kartasura, Sukoharjo ditangkap Polres Karanganyar, usai membobol mesin penyimpanan uang atau cash deposit machine (CDM) di Alfamart Lawu 3 yang berlokasi di Jalan Lawu Tegalasri, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar, pada Senin (16/3/2026).
Pelaku menjalankan aksinya dalam rentang waktu pukul 11.00 WIB hingga 19.00 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku leluasa menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan berarti dari karyawan minimarket.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan pelaku datang ke lokasi dengan berpura-pura sebagai teknisi yang hendak melakukan perbaikan mesin CDM. Dengan penampilan dan sikap yang meyakinkan, pelaku berhasil mengakses mesin yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang setoran tersebut.
Ia mengatakan kasus ini mulai terungkap setelah pihak pengelola mesin, PT Brinks Solutions Indonesia, menerima laporan adanya gangguan atau kerusakan pada mesin CDM di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.Saat dilakukan pemeriksaan, mesin ditemukan dalam kondisi tidak normal dan diduga telah dibobol.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. “Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk karyawan minimarket dan pihak terkait lainnya yang berada di lokasi saat kejadian,” kata Wikan kepada Espos, Jumat (20/3/2026).
Wikan mengatakan juga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Namun dalam prosesnya diketahui bahwa sebagian rekaman telah dihapus. Hal ini diduga kuat dilakukan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak aksinya. Meski demikian, aparat tetap berhasil mengumpulkan petunjuk penting dari sisa rekaman CCTV serta keterangan saksi. Dari hasil pendalaman tersebut, identitas pelaku mulai terungkap.
“Jadi setelah memastikan keberadaan tersangka, kami berhasil mengamankan A.N.J. pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Karanganyar,” kata dia.
Kasatreskrim mengatakan penangkapan pelaku dilakukan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, termasuk modus menyamar sebagai teknisi serta upaya menghapus rekaman CCTV guna mengaburkan jejak.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat sederhana berupa kayu yang dilapisi solatip yang digunakan untuk mengambil uang dari dalam mesin, uang tunai sebesar Rp21,6 juta, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana pendukung aksi.
Wikan menyebut modus seperti ini tergolong pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara-cara tertentu untuk mempermudah aksi sekaligus menghindari deteksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Leave a Reply