Viral Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan PPPK Jateng, BKD Turun Tangan

Viral Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan PPPK Jateng, BKD Turun Tangan
Dukungan perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan dan ekspoitasi perempuan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Nusatime.com, SEMARANG — Unggahan di media sosial yang menarasikan dugaan tindak kekerasan seksual oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi viral.

Salah satu akun yang membagikan unggahan tersebut adalah Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Hingga berita ini ditulis, postingan tersebut telah mendapatkan 8.880 tanda suka dan 1.189 komentar.

“NANTANG DI VIRALIN, BANTU JEMPOL RACING LAP,” tulis potongan narasi dalam unggahan tersebut.

Dalam unggahan yang terdiri dari 11 slide itu, seorang perempuan mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Ia menyebut mengenal terduga pelaku berinisial AJN melalui media sosial pada 2023.

Korban mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat pertemuan pertama di Kota Semarang. Ia diajak ke sebuah hotel di Jalan Gajah Mada dengan dalih menyelesaikan laporan pekerjaan dinas sebelum bertugas ke luar kota.

Korban menuturkan, saat berada di dalam mobil, terduga pelaku melakukan sentuhan fisik yang tidak diinginkan. Ia mengaku telah berupaya menolak, namun peristiwa tersebut tetap berlanjut sebagaimana diceritakan dalam unggahan.

BKD Lakukan Pemeriksaan

Informasi yang dihimpun Espos menyebut terduga pelaku merupakan PPPK yang bertugas di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Raden Rara Utami Rahajeng, membenarkan adanya informasi tersebut. Pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dan proses awal penanganan.

BKD juga telah menyurati Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasilnya akan dilaporkan kembali kepada Pak Gubernur [Ahmad Luthfi] melalui BKD untuk proses penjatuhan sanksi,” kata Utami kepada Espos, Rabu (18/3/2026).

Leave a Reply