Nusatime.com, SEMARANG — Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mencuat di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan di Jawa Tengah. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Padepokan Ma’had Adzimul Quran Al Anfas yang berlokasi di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan sudah ada dua korban yang melaporkan pemilik padepokan tersebut ke Polres Demak. Padepokan yang dihuni sekitar 30 santri itu diketahui tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.
Kondisi tersebut membuat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah tidak memiliki dasar administratif untuk melakukan penindakan melalui mekanisme perizinan pondok pesantren. Meski demikian, koordinasi lintas instansi telah dilakukan guna menentukan langkah penanganan yang tepat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pemerintah provinsi tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait menyusul munculnya dugaan kasus tersebut.
“Nanti kami berkoordinasi dengan semua pihak ya, karena sebenarnya kalau masalah pondok pesantren, sekolah-sekolah yang basisnya agama itu kewenangannya ada di Kementerian Agama. Kalau pemda sebetulnya tidak punya kewenangan terkait dengan izin,” kata Sumarno seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, koordinasi melibatkan Kemenag Jawa Tengah, Polres Demak, dan Pemerintah Kabupaten Demak untuk menentukan langkah yang paling tepat mengingat padepokan tersebut tidak mengantongi izin operasional.
Sumarno menegaskan keputusan terkait keberlangsungan lembaga tersebut tidak bisa diambil secara tergesa-gesa karena menyangkut keberadaan para santri yang masih tinggal dan menempuh pendidikan di lokasi tersebut.
“Karena tentu saja kita harus mengambil langkah yang pas. Menutup bukan sesuatu yang mudah, di situ juga sudah banyak santri dan sebagainya. Nah, inilah yang perlu kita pikirkan dan diskusikan bersama terhadap solusi yang seperti ini,” ujarnya.
Kasus di Demak menambah daftar dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan di Jawa Tengah sepanjang 2026.
Kasus pertama terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada awal Mei 2026. Pendiri pondok pesantren berinisial AS, 51, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli puluhan santriwati dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.
Kasus berikutnya muncul di Pondok Pesantren Al Anwar, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada pertengahan Mei 2026. Pengasuh pondok berinisial IAJ diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.
Selanjutnya, pada akhir Mei 2026, kasus serupa mencuat di Padepokan Padang Ati, Kabupaten Pekalongan. Pimpinan padepokan berinisial A, 55, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang diasuhnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan perlindungan terhadap korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Leave a Reply