Nusatime.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik dan arus balik Lebaran 2026. Masyarakat bahkan diminta melapor jika menemukan kendaraan berpelat merah digunakan selama periode mudik Idulfitri.
Sejumlah mobil dinas berbagai jenis terlihat terparkir di kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah pada Sabtu (14/3/2026). Di area tersebut juga tampak beberapa kendaraan pribadi berpelat hitam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan kendaraan dinas akan diparkirkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Ia menegaskan pihaknya telah menyampaikan larangan penggunaan mobil dinas bagi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
“Tentunya kita larang penggunaan mobil dinas buat mudik. Namun ada pengecualian untuk dinas yang aktivitas Lebaran tetap bertugas, seperti Dinas Perhubungan dan sebagainya, mereka tetap bisa menggunakan kendaraan dinas untuk penanganan Lebaran,” kata Sumarno kepada Espos, Sabtu (14/3/2026).
Bagi dinas lain yang tidak memiliki tugas terkait pengamanan arus mudik dan balik Lebaran, Sumarno menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang nekat menggunakan mobil dinas.
Meski demikian, ia tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan. “Masyarakat kalau melihat juga silakan melapor. Karena kita ingin kendaraan dinas digunakan untuk aktivitas sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kendaraan Dinas untuk Pejabat ASN
Sumarno menjelaskan kendaraan dinas pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi pejabat ASN tingkat eselon II. Sementara ASN di bawah level tersebut umumnya menggunakan kendaraan operasional kantor.
“Jadi ada kendaraan dinas, kendaraan operasional, dan kendaraan jabatan. Kendaraan jabatan itu untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda, seperti rumah jabatan. Kalau yang lain kendaraan dinas,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan puncak arus mudik Lebaran diprediksi terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 14–15 Maret dan 18–19 Maret 2026. Sedangkan puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 24–25 Maret serta 28–29 Maret 2026.
“Masyarakat diimbau memanfaatkan rentang waktu libur yang panjang, hampir dua minggu, untuk merencanakan perjalanan agar tidak menumpuk pada satu waktu tertentu,” kata Artanto.
Selain kesiapan jalur, Polda Jawa Tengah juga menyediakan layanan aplikasi chatbot bernama Si Polan. Melalui aplikasi tersebut, pemudik dapat memperoleh informasi mengenai jalur alternatif, lokasi rest area, hingga tempat istirahat secara real-time.
“Kami juga mengimbau pemudik untuk memastikan kondisi fisik prima, kendaraan laik jalan, dan ketersediaan bahan bakar. Hal ini penting agar pengendara tidak perlu keluar tol hanya untuk mengisi BBM yang bisa menyebabkan antrean panjang,” ujarnya.

Leave a Reply