Pencuri 7 HP Peserta Seleksi U-16 di Stadion Citarum Semarang Ditangkap

Pencuri 7 HP Peserta Seleksi U-16 di Stadion Citarum Semarang Ditangkap
Potret tersangka pencurian tujuh unit handphone yang beraksi di Stadion Citarum Semarang. (Dok. Polrestabes Semarang)

Nusatime.com, SEMARANG — Pelarian pelaku pencurian tujuh unit telepon genggam milik peserta seleksi sepak bola U-16 di Stadion Citarum, Kota Semarang, akhirnya berakhir. Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, beserta seluruh barang bukti hasil curian.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Polsek Semarang Timur terkait aksi pencurian yang terjadi di tribun Stadion Citarum pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan pelaku berinisial AW, 46, warga Kabupaten Bandung Barat. Saat ditangkap, polisi menemukan tujuh unit telepon genggam berbagai merek yang diduga merupakan hasil pencurian.

Menurut Riki, pelaku memanfaatkan situasi ketika para peserta seleksi sepak bola sedang mengikuti kegiatan di lapangan sehingga tas mereka ditinggalkan di tribun stadion.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan para peserta yang sedang bermain sepak bola. Saat para korban berada di lapangan, pelaku membuka satu per satu tas yang diletakkan di tribun stadion, kemudian mengambil telepon genggam yang berada di dalamnya. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil tujuh unit telepon genggam milik para korban,” ujar Riki, Senin (29/6/2026).

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan Kota Semarang menggunakan transportasi umum. Berdasarkan hasil penyelidikan, AW diketahui membeli tiket bus menuju Kabupaten Bandung Barat untuk menghindari pengejaran petugas.

Meski sempat melarikan diri ke Jawa Barat, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak melalui penyelidikan dan koordinasi Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Kabebe, Kelurahan Lebaksari, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh telepon genggam yang diduga hasil pencurian, yakni Vivo V2238, Vivo Y20, Samsung A15, Tecno Pova 6, Vivo Y21D, Redmi 13C, dan Oppo A5X.

Riki mengatakan AW telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan pada 2023 di Lapas Purwakarta.

“Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan situasi keramaian untuk mencari kelengahan para korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polrestabes Semarang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di tempat umum maupun dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.

Leave a Reply