AMPHURI: Wacana War Ticket Haji Perlu Kajian Komprehensif

AMPHURI: Wacana War Ticket Haji Perlu Kajian Komprehensif
Ilustrasi haji. (Freepik.com)

Nusatime.com, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai wacana penerapan mekanisme war ticket haji merupakan bagian dari upaya mencari solusi atas panjangnya antrean haji di Indonesia, namun perlu dikaji secara komprehensif.

Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaky Zakaria, mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung setiap ikhtiar dan program positif pemerintah. Namun, setiap kebijakan publik yang menyangkut ibadah dan jutaan masyarakat harus dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat.

“Pada prinsipnya kami selalu mendukung setiap ikhtiar dan program positif pemerintah. Namun demikian, setiap kebijakan publik, apalagi yang menyangkut ibadah dan jutaan masyarakat, perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat,” ujar Zaky di Jakarta, Senin (13/4/2026), dilansir Antara.

Menurut dia, gagasan war ticket haji dapat dipandang sebagai bentuk ijtihad kebijakan dalam pengelolaan haji yang kompleks. Meski demikian, implementasinya harus mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menekankan pelayanan yang adil, tertib, dan berkeadaban.

Zaky menjelaskan konsep war ticket haji secara umum mengarah pada mekanisme di mana pemerintah menetapkan program dan harga paket, kemudian jemaah yang memenuhi syarat dapat langsung mengikuti seleksi berbasis “siapa cepat, dia dapat” atau skema kompetitif. Namun, detail teknis kebijakan tersebut dinilai masih belum jelas.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa antrean panjang haji disebabkan oleh keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, antrean tersebut sudah terjadi jauh sebelum lembaga itu beroperasi.

Antrean Panjang Muncul Sejak 2009

Zaky menyebut antrean panjang telah muncul sejak periode 2009–2013, bahkan sistem setoran awal pendaftaran sudah dimulai sejak 1999. Sementara itu, BPKH baru efektif berjalan pada 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh faktor struktural,” kata dia.

Ia menilai akar persoalan antrean haji bersifat struktural, antara lain keterbatasan kuota berdasarkan kebijakan global, pertumbuhan populasi Muslim yang tidak sebanding dengan kuota, meningkatnya minat berhaji, serta naiknya daya beli masyarakat.

AMPHURI juga memberikan catatan kritis terhadap wacana war ticket haji, terutama terkait potensi hilangnya rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah yang telah menunggu puluhan tahun. Selain itu, skema tersebut dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kurang mampu serta memicu gejolak sosial.

Dari sisi keuangan, perubahan sistem juga akan berdampak pada dana kelolaan haji yang saat ini mencapai sekitar Rp170 triliun di BPKH, sehingga diperlukan kejelasan mekanisme apabila antrean dihapus.

Sebagai solusi, AMPHURI mengusulkan beberapa alternatif, seperti pemanfaatan sisa kuota tahunan sebagai proyek percontohan, penggunaan kuota tambahan, serta penerapan sistem ganda antara haji reguler berbasis antrean dan program nonantrean berbasis kemampuan.

“Wacana war ticket haji adalah gagasan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mencari solusi. Namun implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, perlu ada penyesuaian Undang-Undang Haji, serta tidak mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem,” ujar Zaky.

Leave a Reply