Nusatime.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menolak permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang diajukan tersangka MH dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok rekrutmen tenaga harian lepas (THL).
Penolakan itu membuat proses hukum terhadap MH, yang merupakan karyawan PUDAM Karanganyar, tetap berlanjut. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, mengatakan pengembalian kerugian korban senilai Rp80 juta oleh tersangka tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan.
Karena itu, proses hukum akan berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. “Meski tersangka sudah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp80 juta, perkara tetap berjalan. Pengembalian kerugian tidak menghapus perbuatan pidana,” kata Bonar saat dihubungi Espos, Senin (27/7/2026).
Menurut Bonar, permohonan restorative justice (RJ) tidak dapat dikabulkan karena salah satu syarat penerapannya tidak terpenuhi. Saat ini perkara telah memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui proses persidangan.
Dalam perkara tersebut, MH dijerat dengan ketentuan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Terpisah, kuasa hukum MH, Fathur Sidiq, mengatakan menghormati keputusan Kejari Karanganyar dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. “Kami mengikuti seluruh proses hukum. Sekarang tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang,” ujarnya.
Satu Saksi Masih Diburu
Sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karanganyar menangani kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen THL yang diduga melibatkan tiga orang. Dari tiga orang yang diduga terlibat, baru MH yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, berkas perkara tersangka berinisial S masih dalam proses pelengkapan sesuai petunjuk jaksa melalui P-19. Adapun seorang lainnya berinisial H hingga kini belum ditemukan. Polisi masih memburu eks mantan honorer DPRD Karanganyar yang disebut memiliki peran sebagai makelar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan hingga kini masih mencari keberadaan H. H masih berstatus saksi, namun polisi menilai perannya cukup penting dalam rangkaian dugaan penipuan tersebut.
“Sementara masih daftar pencarian saksi. Jadi kami masih belum mendapatkan pernyataan yang bersangkutan. Tapi kami berupaya untuk tetap mengejar sampai dapat,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, H justru memiliki peran lebih aktif dibandingkan tersangka MH. Wikan menjelaskan H merupakan orang yang kali pertama berhubungan dengan korban sebelum kemudian memperkenalkan korban kepada MH. “Antara korban dan saudara H ini memang yang pertama awalnya. Kemudian dikenalkan kepada saudara MH,” katanya.

Leave a Reply