Pesisir Semarang Bakal Direklamasi untuk Perluasan Industri, Ini Kata Pemkot

Pesisir Semarang Bakal Direklamasi untuk Perluasan Industri, Ini Kata Pemkot
Master plan rencana reklamasi perluasan kawasan Industri Wijayakusuma atau KIW Semarang. (Istimewa)

Nusatime.com, SEMARANG — Jagat media sosial dihebohkan dengan kemunculan master plan rencana reklamasi pesisir Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Dalam rencana tersebut, reklamasi seluas sekitar 200 hektare disiapkan untuk memperluas Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW).

Warganet di media sosial mengkhawatirkan rencana reklamasi tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan pesisir. Salah satu yang menjadi sorotan ialah potensi meningkatnya risiko banjir rob. 

Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Semarang justru belum menerima pengajuan izin untuk perluasan kawasan industri tersebut. Pengembangan industri di Kota Semarang memerlukan kajian teknis. 

“Kalau terkait perluasan itu, sampai sekarang belum secara teknis. Nanti teman-teman bisa ke Distaru karena yang tahu tata ruang dan sebagainya itu dari Distaru,” ucap Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Puput Widhiatmoko Hadinugroho saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2026). 

Puput menjelaskan pelaksanaan reklamasi untuk perluasan industri baru mendapat izin dari DPMPTS jika pengembang telah memenuhi sejumlah persyaratan termasuk izin tata ruang hingga analisis dampak lingkungan (AMDAL). Sampai saat ini DPMPTS Kota Semarang belum menerima pengajuan izin dari pihak industri untuk pengembangan KIW. 

Selain itu, rencana perluasan kawasan industri tersebut juga dikabarkan bakal memanfaatkan tanah atau aset milik Pemkot Semarang. Puput menyampaikan bahwa salah satu skema yang memungkinkan adalah inbreng atau penyertaan aset daerah sebagai modal dalam kerja sama dengan pihak pengembang.

Namun mantan camat Gajahmungkur ini menegaskan rencana reklamasi tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan. Beberapa di antaranya persetujuan DPRD dan penyelesaian administrasi kerja hingga masalah pemanfaatan aset.

“Kalau keperuntukannya untuk mendukung kegiatan industri, seperti pembangunan gudang dan pabrik. Nanti akan ada pengurukan dulu, penataan kavling sebelum ditawarkan. Namun, status dan rencana pemanfaatan lahan itu perlu diperjelas lebih lanjut,” ungkap Puput. 

Terpisah, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait rencana reklamasi tersebut. Termasuk laporan mengenai aduan maupun penolakan dari kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Danur menambahkan DPRD Kota Semarang sedang mencermati perkembangan rencana reklamasi tersebut. Pihaknya juga akan segera meminta penjelasan lengkap soal status lahan dan kelengkapan perizinannya kepada pihak KIW. 

“Misalnya ada laporan masuk, ya kita akan undang dinas terkait, termasuk pihak yang terlibat. Kita akan kaji seperti apa, kalau perlu akan kita tinjau ke sana untuk melihat langsung,” tandas Danur. 

Leave a Reply