PT MMS Gugat Pemkab Klaten soal Parkir Klatos, Ini Duduk Perkaranya

PT MMS Gugat Pemkab Klaten soal Parkir Klatos, Ini Duduk Perkaranya
Sidang gugatan perdata terkait sengketa parkir Klatos digelar di Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (22/7/2026). (Daerah/Taufiq Sidik Prakoso)

Nusatime.com, KLATEN — PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terkait pengelolaan parkir di Klaten Town Square (Klatos). Dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, pihak penggugat mempertanyakan pengambilalihan pengelolaan parkir yang disebut dilakukan secara sepihak sebelum masa kerja sama berakhir.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siwi Rumbar Wigati itu digelar pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. PT MMS hadir bersama kuasa hukumnya, OC Kaligis beserta tim, sedangkan Pemkab Klaten diwakili Bagian Hukum Setda Klaten. Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam persidangan.

Kuasa hukum PT MMS, OC Kaligis, mempertanyakan dasar pengambilalihan pengelolaan parkir saat perjanjian kerja sama dinilai masih berlaku.

“Jadi Klatos menggugat Pemda Klaten. Sebenarnya kami gugat karena memang parkir itu klien kami punya hak. Kenapa mereka ambil alih?” kata OC Kaligis saat ditemui seusai sidang, Kamis.

Menurut OC Kaligis, pengelolaan parkir diatur dalam perjanjian sewa yang ditandatangani kedua belah pihak pada 2023 sebagai bagian dari pengelolaan Plasa Klaten selama 20 tahun. Namun, saat perjanjian masih berjalan, pengelolaan lahan parkir diambil alih Pemkab Klaten pada 1 Desember 2025.

OC Kaligis juga menyinggung perkara korupsi sewa Plasa Klaten yang menjerat Direktur PT MMS, Jap Ferry Sanjaya, bersama tiga mantan pejabat.

“Baru kali ini, perjanjian sewa dijadikan kasus korupsi. Kami enggak pakai uang negara. Kecuali kalau misalkan perbaikan gedung itu pakai anggaran Pemda. Kami enggak pakai kok. Pakai uang sendiri, 60 M sudah habis,” kata OC Kaligis.

Pemkab Klaten Nilai Ada Perbedaan Tafsir Perjanjian

Salah satu anggota tim kuasa hukum Pemkab Klaten, R. Trisna Tirtana, menjelaskan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan empat saksi dari pihak penggugat.

Menurut Trisna, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Didik, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang juga merupakan terpidana dalam perkara korupsi sewa Plasa Klaten. Dalam keterangannya, Didik mengaku tidak mengetahui isi perjanjian terkait pengelolaan parkir karena telah berpindah tugas sebelum dokumen ditandatangani.

“Kemudian dua saksi lainnya di antara empat itu kami keberatan,” kata Trisna.

Pemkab Klaten juga menyatakan keberatan terhadap dua saksi lain, yakni seorang akuntan Klatos dan Direktur Operasional PT MMS yang merupakan anak Direktur PT MMS. Menurut Trisna, keduanya dinilai tidak dapat memberikan keterangan secara objektif.

“Kami keberatan karena keterangannya pasti tidak objektif. Melihat itu, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk tidak disumpah, hanya didengarkan keterangannya. Posisinya hanya sebagai informasi, bukan keterangan saksi,” ungkap Trisna.

Terkait akuntan Klatos, Trisna juga menyampaikan keberatan karena yang bersangkutan masih menerima gaji dari PT MMS.

“Karena masih sebagai orang yang menerima upah atau gaji dari Klatos dalam hal ini MMS,” jelas Trisna.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Menurut Trisna, sengketa tersebut berawal dari perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian antara PT MMS dan Pemkab Klaten.

“Jadi ada beda pemahaman. Perbedaannya, ketika sewa itu jangka waktu paling lama lima tahun. Tetapi ternyata dalam perjanjian yang sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor itu berlaku 20 tahun. Jadi dari aspek perjanjian sewa tidak pas. Kemudian ada perbedaan menafsirkan ketika perjanjian itu dikatakan pengelolaan, harusnya ada profit sharing dengan Pemkab. Ternyata tidak ada profit sharing. Ini yang coba kami sampaikan dalam persidangan,” jelas Trisna.

Leave a Reply