Pulang Haji, Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Ditangkap Diduga Cabuli 6 Santri

Pulang Haji, Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Ditangkap Diduga Cabuli 6 Santri
Ilustrasi korban perkosaan atau pencabulan. (freepik.com)

Nusatime.com, BANJARNEGARA — Polisi menangkap seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial N, 52, warga Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan sesaat setelah N pulang menunaikan ibadah haji. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap enam santri perempuan.

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Selanjutnya, N dibawa ke Rumah Tahanan Polres Banjarnegara pada Sabtu (20/6/2026).

Pendamping korban dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Banjarnegara, Endah Tursilowati, mengatakan dari enam korban, baru empat yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Banjarnegara pada April 2026.

Menurut Endah, sempat ada upaya penyelesaian secara damai terhadap para korban. Namun, seluruh korban memilih menempuh jalur hukum.

“Iya, ada orang datang ke korban. Mereka minta damai, tapi korbannya tidak mau. Seluruh korban memilih jalur hukum,” kata Endah, Rabu (1/7/2026).

Korban Diiming-imingi “Ijazah Lolohan”

Endah menjelaskan modus yang diduga dilakukan pelaku ialah meminta dua santri sekaligus memijat kakinya di kamar. Saat itu, pelaku diduga meminta para korban memegang alat kelaminnya.

Korban disebut diiming-imingi akan memperoleh “ijazah lolohan” atau berkah dari kiai agar lebih pintar mengaji apabila menuruti permintaannya.

“Habis kejadian itu, para korban diperintah agar jangan menceritakan kejadian itu ke siapa pun,” ujarnya.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor kepada kepala desa yang selanjutnya berkoordinasi dengan UPTD PPA hingga laporan diteruskan ke Polres Banjarnegara.

Selama proses pendampingan, para korban mendapat layanan hukum dan pemulihan psikologis. Menurut Endah, kondisi mereka mulai membaik meski sebagian masih mengalami trauma dan enggan melanjutkan pendidikan.

“Para korban masih trauma tetapi sudah membaik, tidak seperti saat pertama kali kami melakukan pendampingan,” tuturnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Leave a Reply