Nusatime.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
RA merupakan anggota DPRD Sleman periode 2024–2029. Ia juga merupakan putra pasangan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021, serta Kustini Sri Purnomo yang memimpin Kabupaten Sleman pada periode 2021–2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026) setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan RA dalam proses penyaluran dana hibah yang bersumber dari pemerintah pusat untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan RA diduga berperan dalam pengondisian proposal kelompok masyarakat penerima hibah yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman.
Kasus ini bermula dari penyaluran Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 sebesar Rp68,518 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman dari Kementerian Keuangan RI. Dana tersebut dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 sekaligus pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan perbuatan bersama antara RA dan terdakwa Sri Purnomo yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Bambang dalam jumpa pers di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.
Kerugian Negara Rp10,95 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp10,95 miliar.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menetapkan RA sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor.
Kejari Sleman menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional, objektif, akuntabel, dan transparan. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tersebut.

Leave a Reply