Tangis Pendukung Pecah di Sidang Sudewo, Sebut Bupati Nonaktif Korban Politik

Tangis Pendukung Pecah di Sidang Sudewo, Sebut Bupati Nonaktif Korban Politik
Ahmad Husein menaiki pagar pengadilan sambil memberikan dukungan kepada Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (22/6/2026). (Daerah/Adhik Kurniawan)

Nusatime.com, SEMARANG — Suasana haru mewarnai sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/6/2026). Seorang pendukung bernama Ahmad Husein tak kuasa menahan tangis saat melihat Sudewo dibawa menggunakan mobil tahanan seusai mengikuti persidangan.

Husein bahkan sempat terekam menaiki pagar pengadilan sambil meneriakkan dukungan kepada Sudewo. Aksinya menarik perhatian massa yang hadir mengawal jalannya sidang.

Sebelumnya, Husein dikenal sebagai salah satu inisiator aksi demonstrasi di Kabupaten Pati. Namun belakangan ia berbalik memberikan dukungan kepada Sudewo dan menolak upaya pemakzulan terhadap bupati nonaktif tersebut.

Kehadirannya di Pengadilan Tipikor Semarang pun menjadi sorotan. Sebelum sidang berlangsung, Husein terlihat menemui dan bersalaman dengan Atik Kusdarwati, istri Sudewo, di halaman pengadilan.

“Pak Sudewo harus ditemani terus,” kata Husein kepada massa pendukung.

Dalam orasinya, Husein menyatakan keyakinannya bahwa Sudewo tidak bersalah dalam perkara yang sedang disidangkan. Ia bahkan menyebut kasus yang menjerat Sudewo sebagai bagian dari dinamika politik di Kabupaten Pati.

“[Dukung] sampai bebas. Pak Sudewo itu korban politik di Kabupaten Pati,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Sudewo menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Usai persidangan, Sudewo sempat menyapa para pendukung yang menunggu di luar ruang sidang sebelum kembali dibawa petugas menuju mobil tahanan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2026.

Jaksa menilai terdakwa telah menggunakan jabatan dan kekuasaannya secara melawan hukum sehingga merugikan pihak lain.

Atas dakwaan tersebut, Sudewo dijerat Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Leave a Reply