Nusatime.com, SEMARANG – Sebanyak 735 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Jawa Tengah, belum mengantongi izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Adapun tiga daerah dengan SLHS paling sedikit, berada di Kota Magelang, Kota Salatiga, dan Kota Tegal.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, jumlah SPPG dari total 35 kabupaten/kota mencapai 4.635 unit. Namun, baru 3.900 SPPG yang mengantongi dokumen SLHS.
Daerah dengan jumlah SPPG paling banyak mengantongi izin SLHS meliputi Banyumas sebanyak 208 titik, Pati 187 titik, dan Grobogan 178 titik. Sebaliknya, daerah paling sedikit SLHS meliputi Kota Magelang 15 titik, kota Salatiga 30 titik, dan Kota Tegal 31 titik.
Dari ribuan SPPG tersebut, terdapat juga jumlah penjamah pangan sebanyak 177.057 orang. Sementara jumlah penjamah pangan yang sedang menjalani pelatihan, mencapai 163.682 orang.
Kepala Dinkes Jateng, Zulfachmi Wahab, menjelaskan jika SLHS merupakan bukti resmi bahwa dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) bisa menjaga kebersihan dan keamanan pangan demi mencegah keracunan. Melihat pentingnya dokumen ini, Badan Gizi Nasional (BGN) sampai mewanti-wanti agar SPPG di Indonesia wajib mengantongi SLHS maksimal 10 Agustus 2026.
“Per 10 agustus, ada 735 SPPG belum SLHS,” ungkap Zulfachmi kepada Espos, Jumat (14/8/2026).
Kendati demikian, Zulfachmi tak bisa memastikan apakah SPPG yang belum mengantongi SLHS tersebut telah ditutup oleh BGN per 10 Agustus. Namun, ia menyampaikan jika daftar 735 SPPG itu sudah disetorkan ke BGN Regional Jateng.
“Kalau terkait penutupan, ranahnya dari BGN regional Jateng, bukan di ranah Dinkes,” ucapnya.
Zulfachmi menerangkan, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi SPPG untuk memperoleh SLHS. Syarat itu, meliputi hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) memenuhi syarat minimal 80, penjamah pangan bersertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji (sesuai persentase jenis TPP), penanggung jawab/pengelola/pemiliki bersertifikat pelatihan keamanan siap saji, dan hasil laboratorium memenuhi syarat (E.coli) boraks, formalin, rhodamine B, dan methanil yellow negatif.
“Semua syarat terpenuhi, paling lama dua pekan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Bagus Anindito, mengungkap dari total 2.400-an SPPG wilayah kerjanya di 20 kabupaten/kota yang telah mengantongi SLHS mencapai 91,57%. Sisanya atau 8,43% yang belum ada sertifikat tersebut, karena dalam salah satu uji belum sesuai.
“Dalam SLHS ada beberapa uji yang harus dilakukan. Kemungkinan dalam salah satu uji ada yang belum sesuai dan harus diulang,” kata Bagus.
Saat ditanya apakah SPPG tersebut tetap beroperasi karena belum kantongi SLHS, Bagus hanya menjawab bahwa hal itu sudah diajukan ke BGN pusat. Pihaknya, masih menunggu dari keputusan BGN mengenai nasib para SPPG ini.
“Kami masih menunggu keputusan pimpinan karena masih ada [SPPG] yang proses pengajuan juga,” akunya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Regional BGN Jateng, Reza Mahendra. Ia mengatakan keberlanjutan SPPG tersebut masih menunggu intruksi BGN pusat dan untuk jumlah detail SPPG yang belum kantongi SLHS, ia menyerahkan ke KPPG.
“Bisa tanyakan ke KPPG,” kata Reza singkat.

Leave a Reply