TNI AL Amankan 407 Ton Solar Diduga Ilegal di Perairan Semarang

TNI AL Amankan 407 Ton Solar Diduga Ilegal di Perairan Semarang
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya Denih Hendrata, saat konferensi pers di Mako Lanal Semarang, Senin (27/9/2026). (Daerah/Adhik Kurniawan).

Nusatime.com, SEMARANG – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal di perairan Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Potensi kerugian negara atas praktik yang diduga melanggar hukum itu diprakirakan mencapai Rp6,5 miliar.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya Denih Hendrata, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari operasi dan pengembangan informasi intelijen yang dilakukan sejak 14 September 2026. Hasilnya, TNI AL mengamankan kapal SPOB Nur Faizah 03 berbendera Indonesia di perairan Semarang.

“Pada tanggal 14 September 2026, terdapat aktivitas mencurigakan yang terdeteksi oleh tim intelijen maritim. Selanjutnya, tanggal 15 September 2026, KAL Pulau Menjangan yang berada di bawah jajaran Lanal Semarang berhasil melaksanakan pemeriksaan terhadap SPOB Nur Faizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang di Perairan Semarang,” kata Laksamana Madya Denih saat konferensi pers di Mako Lanal Semarang, Senin (27/9/2026).

Denih menuturkan pemeriksaan terhadap kapal dilakukan oleh anggotanya sesuai dengan standar operasional pekerja (SOP) TNI AL. Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai kapal dan muatan yang diamankan.

“SPOB Nur Faizah 03 [memiliki] tonase sebesar 634 Gross Tonnage. Kapal tersebut dimiliki oleh PT Nur Faizah Inti Samudra. Personel di atas kapal berjumlah 13 orang anak buah kapal, dengan nakhoda berinisial FL. Muatan utama kapal adalah High Speed Diesel atau HSD/solar yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti,” bebernya.

Hasil pemeriksaan juga menemukan muatan BBM jenis solar sebanyak 407 ton yang diamankan dari ruang palka kapal. Kemudian, ada sejumlah temuan terkait dokumen dan sertifikat kapal, seperti Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang tidak tersedia, dokumen muatan atau manifest tidak ada, serta sejumlah sertifikat keselamatan kapal telah kedaluwarsa.

“Dari kegiatan tersebut, diperkirakan terdapat potensi kerugian finansial negara sebesar Rp6,5 miliar,” ungkapnya.

Menurut Denih, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran Nomor 66 Tahun 2024. Jika terbukti, barang bukti BBM hasil penyitaan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan nelayan.

“Temuan-temuan itu saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik TNI Angkatan Laut,” tegasnya.

Leave a Reply