Tunggu PBG dan SLF, Pembangunan Gedung 2 Lantai di Pasar Kliwon Disetop

Tunggu PBG dan SLF, Pembangunan Gedung 2 Lantai di Pasar Kliwon Disetop
Rapat membahas pembengunan gedung dua lantai yang belum mengantongi PBG dan SLF, Rabu (21/10/2026) sore.

Nusatime.com, SOLO — Pembangunan gedung dua lantai di RT 006/RW 002, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, dihentikan sementara hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit. Gedung tersebut rencananya digunakan sebagai rumah indekos dengan 40 kamar.

Penghentian sementara itu menjadi salah satu kesepakatan dalam rapat yang digelar di Kantor Kelurahan Kedunglumbu, Rabu (21/10/2026) sore. Rapat tersebut dihadiri tokoh masyarakat, pengurus RT dan RW, lurah setempat, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo, serta pelaksana dan konsultan pembangunan.

Anggota DPRD Solo dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Pasar Kliwon dan Serengan, Salim, mengatakan rapat tersebut menghasilkan sejumlah catatan terkait pembangunan gedung.

“Hari Rabu sore saya dari DPRD dapat undangan Pak Lurah, kami berembuk dengan tokoh masyarakat, ketua RT, ketua RW. Di situ mendapatkan sejumlah kesepakatan dan kesimpulan,” ujar dia, Jumat (23/10/2026).

Salim menjelaskan pembangunan harus dihentikan sementara sampai dokumen perizinan yang diperlukan terbit.

“Jadi fix pengerjaan bangunan dihentikan sambil menunggu PBG dan SLF terbit,” tutur dia.

Warga Soroti Sanitasi dan Air Tanah

Selain persoalan perizinan, warga meminta agar operasional rumah indekos 40 kamar tersebut tidak mengganggu lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbah sanitasi dan ketersediaan air tanah.

Salim menilai penggunaan air untuk puluhan kamar indekos berpotensi memengaruhi ketersediaan air bagi warga sekitar. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut diperhatikan sejak tahap pembangunan.

“Karena rencananya bangunan itu akan dijadikan kos-kosan 40 kamar. Nah itu kan tentu akan menyedot air tanah yang saya kira juga tidak sedikit. Ini pasti akan berdampak kepada warga sekitar. Dalam hal ini, diharapkan ketersediaan air tanah untuk warga tidak terganggu,” urai dia.

Warga juga mengusulkan agar sisi timur gedung tidak dilengkapi jendela karena berbatasan langsung dengan Lembaga Pendidikan SD Al Irsyad.

“Ditakutkan kalau ada pemandangan atau benda yang tidak pantas bagi siswa di lingkungan sekolah,” terang dia.

Catatan lainnya berkaitan dengan akses menuju lembaga pendidikan tersebut. Menurut Salim, ada permohonan pelebaran jalur masuk agar akses ke sekolah lebih memadai.

“Ada permohonan untuk melebarkan jalan yang untuk masuk itu 18 meter ada pelebaran sedikit untuk akses ke lembaga pendidikan itu. Tapi tidak merubah status tanah tersebut. Artinya hanya dipergunakan untuk akses,” imbuh dia.

Usulan pelebaran akses itu masih menunggu keputusan pemilik lahan. Salim berharap persoalan tersebut memperoleh kepastian dalam pertemuan berikutnya.

Salim juga mengatakan warga belum mengetahui apakah rumah indekos tersebut nantinya diperuntukkan bagi penghuni laki-laki atau perempuan. Ia menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2014 yang, menurutnya, mengatur pemisahan indekos putra dan putri.

“Kami masih kebingungan apakah digunakan untuk kos putra atau putri mengingat di Perda Nomor 9/2014, kalau kos-kosan putra dan putri itu harus terpisah. Nah mengacu itu kita belum tahu apakah akan jadi kos putra atau putri,” tanya Salim.

Anggota Komisi III DPRD Solo itu membantah warga meminta kompensasi atas pembangunan gedung tersebut. Ia menyebut keberatan warga berkaitan dengan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Ini murni keresahan warga, bukan berdasar yang namanya kompensasi. Warga ingin ada jaminan terkait pengelolaan limbah, sanitasi. Jangan sampai muncul persoalan baru yang mengganggu warga sekitar. Itu yang kita tekankan kepada pelaksana bangunan,” tandas dia.

Sebelumnya, pembangunan gedung dua lantai di Jalan Kapten Mulyadi, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, menjadi sorotan DPRD karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk PBG.

Salim mengecek langsung lokasi pembangunan pada Sabtu (17/10/2026) sore. Ia juga meminta pengurus RT, RW, dan lurah setempat hadir untuk membahas persoalan tersebut.

“Saya panggil Ketua RT [rukun tetangga], Bu RW [rukun warga], lalu Pak Lurah untuk hadir di lokasi pembangunan tempat yang kita tahu bahwasanya pembangunan itu tidak ada izinnya, PBG belum keluar, SLF [sertifikat laik fungsi] belum keluar, tapi sudah membangun 3-4 bulan,” ujar dia.

Leave a Reply