Nusatime.com, PONOROGO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo menetapkan dua desa sebagai zona merah rawan bencana tanah longsor dengan belasan warga terancam terdampak. Dua desa tersebut kini dipantau ketat seusai retakan tanah dan batuan besar terdeteksi.
Sekretaris BPBD Ponorogo, Ismoyo, menyampaikan dua desa yang baru dikategorikan sebagai zona merah tanah longsor adalah Desa Talun, Kecamatan Ngebel, dan Desa Banaran, Kecamatan Pulung. Penetapan status itu, disebabkan kontur tanah dan kondisi geografis desa tersebut berada di punggungan Pegunungan Wilis yang rawan longsor.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah mendatangkan tim khusus guna mengidentifikasi struktur tanah di dua daerah itu. Meski keduanya ditetapkan sebagai zona merah rawan longsor, ada perbedaan mendasar pada sisi material longsoran.
Di Desa Banaran, hasil pemantauan PVMBG menunjukkan jika terjadi longsor, material yang turun berupa tanah dan lumpur. Hal itu ditunjukkan dengan masih banyak retakan-retakan tanah pada daerah punggungan gunung dan berpotensi Longsor apabila hujan turun dengan deras material longsoran berupa lumpur tanah dari bukit setinggi belasan meter.
“Yang di Banaran itu kondisi tanahnya masih aktif gerak, bahkan sampai saat ini ada retakan, jadi kalau longsor yang turunnya itu lumpur,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Ismoyo menjelaskan minimnya tegakan pohon di daerah tersebut memperburuk kondisi kontur tanah. Akar-akar yang berfungsi menahan hujan sudah tidak ada sehingga air dapat dengan mudah menggerus tanah di area perbukitan dan meluncur ke bawah.
Di sana, sedikitnya ada tiga rumah yang terancam ikut longsor apabila hujan deras intensitas tinggi mengguyur dengan durasi lama. Dari tiga rumah tersebut, akses transportasi telah terputus sejak longsoran terakhir beberapa waktu lalu.
Longsor Lumpur dan Batu
Akibatnya, keluarga yang menempati rumah tersebut harus berjalan kaki apabila ingin beraktivitas di daerah bawah. “Tiga rumah itu di sisi atas punggungan gunung, kemarin jalannya sudah terimbun longsoran,” jelasnya.
Ismoyo mengungkapkan PVMBG juga menetapkan Desa Talun, Kecamatan Ngebel, sebagai zona merah tanah longsor. Di sana, letak geografis berada persis di lereng punggungan gunung membuat tanah dan batuan telah longsor sejak beberapa tahun terakhir.
Akibatnya, tanah yang semula berada di bagian atas bukit telah habis karena bencana longsor yang datang bertubi-tubi. Kini, daerah tersebut tinggal struktur batuan yang justru lebih berbahaya apabila longsor ke bawah.
“Karakteristiknya batuan kalau di Talun, ya lebih ngeri kalau longsor. Saat ini struktur batuannya tertahan pohon salak sehingga tidak longsor,” tuturnya.
Ia menambahkan longsor batuan maupun lumpur yang menjadi kerawanan dua daerah tersebut kini telah melahirkan rekomendasi dari PVMBG. Ismoyo mengatakan masyarakat yang hidup di dua daerah itu diminta meningkatkan kewaspadaan apabila hujan turun.
Di Desa Banaran, masyarakat diimbau segera menutup retakan tanah di area bukit agar air hujan tidak masuk di lubang yang sama. Sedangkan di Desa Talun, kewaspadaan masyarakat diminta lebih ditingkatkan karena jika longsor terjadi material yang turun sudah berupa batuan besar, bukan tanah lagi.
“Di Talun sekitar empat rumah, jadi kalau ditotal ada belasan jiwa yang terancam. Kalau ada suara gemuruh saat hujan kami imbau segera mengungsi karena itu merupakan indikasi longsoran segera terjadi,” kata dia.

Leave a Reply