Nusatime.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 22 kamar di Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Rabu (19/8/2026). Penyegelan dilakukan karena penghuni dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran retribusi.
Semula, petugas Satpol PP akan menyegel 30 kamar. Namun, saat didatangi petugas, delapan penghuni langsung membayar tunggakan di tempat sehingga mereka diperbolehkan kembali menempati unit rusun.
Alhasil, Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar menggunakan gembok dan menempelkan stiker pemberitahuan penyegelan karena penghuni belum melunasi tunggakan.
“Iya, tadi kami segel 22 kamar rusun Kudu. Data dari kami semula ada 30 kamar, tapi delapan orang penghuni membayar di tempat,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa saat dihubungi Espos, Rabu.
Proses penyegelan sempat mendapat penolakan. Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah penghuni rusun yang tidak terima dengan penyegelan terlihat memprotes dan terlibat adu mulut dengan petugas Satpol PP di lapangan.
Marthen membeberkan pada Agustus 2026, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menyerahkan data 62 penghuni rusun yang menunggak retribusi. Mereka kemudian dipanggil untuk melakukan klarifikasi dan diberi kesempatan melunasi tunggakan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni dan pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” jelasnya.
Tunggakan Terbesar Rp2,2 Juta
Bagi penghuni yang kamarnya disegel Satpol PP, mereka masih bisa kembali menempati kamar tersebut dengan syarat melunasi seluruh tunggakan dalam waktu dua hari.
“Perjanjiannya dalam dua hari ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” tegasnya.
Adapun tunggakan terbesar di Rusunawa Kudu mencapai Rp2,2 juta dengan durasi tunggakan selama 12 bulan. Secara keseluruhan, jumlah tunggakan retribusi periode 2024-2026 dari 62 penghuni mencapai Rp78 juta.
Terpisah, Tim Yustisi Rusunawa Disperkim Kota Semarang, Wendy Asmara, menjelaskan sesuai aturan, tunggakan sewa rusun sebenarnya tidak boleh lebih dari tiga bulan.
“Kalau sudah tiga bulan kita berikan surat peringatan pertama dan kedua. Kalau belum dilunasi juga, peringatan ketiga adalah pengambilan unit,” tandasnya.
Penyegelan tersebut menjadi bagian dari penertiban pembayaran retribusi rusunawa setelah penghuni sebelumnya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Leave a Reply