Susul Istri, Pria Asal Klaten Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Susul Istri, Pria Asal Klaten Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu yang digunakan pelaku untuk bertransaksi di wilayah Kecamatan Manisrenggo saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Rabu (8/7/2026). (Daerah/Taufiq Sidik Prakoso)

Nusatime.com, KLATEN — Seorang pria berinisial PL, 39, warga Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan uang palsu saat bertransaksi di sebuah kios. PL diketahui merupakan suami dari pelaku kasus serupa yang beberapa bulan lalu lebih dulu ditangkap Polres Klaten.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik kios kunci di Desa Bendan, Kecamatan Manisrenggo, curiga terhadap uang pecahan Rp100.000 yang digunakan pelaku untuk berbelanja pada Kamis (18/6/2026). Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memeriksa rekaman CCTV, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan tersangka memperoleh uang palsu dengan cara membelinya secara daring.

Sebanyak empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dibeli dengan harga Rp125.000. Sementara dua lembar lainnya telah dimiliki tersangka sejak lama.

“Jadi tersangka ini mendapatkan uang kembalian belanjaan yang merupakan uang asli dan barang,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Polres Klaten, Rabu (8/7/2026).

Modus Mirip dengan Istri

Kapolres mengungkapkan PL merupakan suami dari seorang perempuan yang sebelumnya juga ditangkap karena mengedarkan uang palsu dengan modus serupa, yakni membeli uang palsu kemudian menggunakannya untuk berbelanja di kios.

“Untuk istri dari tersangka saat ini sedang menjalani vonis [hukuman penjara],” kata Kapolres.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan pelaku menggunakan uang palsu untuk bertransaksi senilai Rp40.000. Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh barang sekaligus uang kembalian asli sebesar Rp60.000.

“Korban curiga karena memang dari bentuk fisik uang yang digunakan pelaku ini tidak seperti biasanya. Setelah diperiksa dengan sinar UV, ternyata tidak muncul garis pengaman,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, PL dijerat Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih teliti memeriksa keaslian uang saat bertransaksi.

“Selalu dicek keaslian uangnya. Apabila ada curiga dengan uangnya, jangan sungkan-sungkan untuk menolak maupun melaporkan kepada pihak berwajib,” ujar Taufik.

Leave a Reply