Nusatime.com, SLEMAN – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul.
Dilansir Harian Jogja, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami rangkaian kejadian.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan mengatakan penyidik telah memeriksa 32 orang saksi dalam penanganan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi sekaligus memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum. Hasil penyelidikan dan gelar perkara kemudian menjadi dasar penyidik dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial D, 47, BS, 54, dan AH, 55.
Setelah penetapan status hukum tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata Ihsan dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026) malam.
Dijerat Pasal Kehidupan Beragama
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang No. 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1/2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara yang berkaitan dengan gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat GMS.
Polda DIY Tegaskan Komitmen Lindungi Kegiatan Keagamaan
Polda DIY menyatakan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap kebebasan menjalankan kegiatan keagamaan di wilayah DIY.
Ihsan mengatakan kepolisian berkomitmen menjaga setiap kegiatan keagamaan agar dapat berlangsung dengan aman serta terbebas dari tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegasnya.
Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, kepolisian mengajak seluruh pihak menghormati tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.
Polda DIY menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat GMS di Sewon, Bantul yang kini memasuki tahap penyidikan.
Berita ini telah ditayangkan di Harian Jogja dengan judul “Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul”

Leave a Reply