70 Dapur MBG di Kota Solo Setop Operasional selama Libur Sekolah

70 Dapur MBG di Kota Solo Setop Operasional selama Libur Sekolah
Aktivitas SPPG atau dapur MBG. (Ilustrasi AI-ChatGPT)

Nusatime.com, SOLO — Sebanyak 70 dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Solo dipastikan berhenti beroperasi selama masa libur sekolah sesuai Surat Edaran (SE) dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Semua relawan dapur SPPG pun diliburkan kecuali penjaga keamanan. Koordinator SPPG Kota Solo, Priyo Widyastoko, menjelaskan sudah ada surat edaran (SE) mengenai penghentian operasional sementara SPPG dari BGN. “Terkait libur sekolah tidak ada pendistribusian. Jadi selama libur ya SPPG juga libur, setop operasional,” kata dia saat dihubungi Espos, Sabtu (20/6/2026) siang.

Menurut dia, SPPG menyesuaikan jadwal libur dari masing-masing sekolah. Ada beberapa sekolah yang berbeda hari liburnya. Kelompok 3B atau ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita juga tidak mendapatkan distribusi MBG selama SPPG setop operasional.

Dia menjelaskan setiap SPPG telah menyampaikan kebijakan itu kepada satuan pendidikan, penerima manfaat kelompok 3B, serta mitra SPPG yang menjadi pemasok bahan pangan untuk program MBG.

Dia mengatakan ada 70 SPPG yang sudah beroperasi di Kota Solo sejauh ini dan ada 13 SPPG yang sedang memenuhi persyaratan untuk beroperasi, misalnya melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Setiap SPPG memiliki jumlah relawan rata-rata 40 orang.

Para relawan libur selama SPPG setop beroperasi kecuali petugas keamanan yang tetap bertugas di SPPG. “Jadi selama libur ini insentif juga enggak dibayarkan yang sekitar Rp6 juta per SPPG itu, enggak dibayarkan,” ungkap dia.

Adapun BGN melakukan penyesuaian operasional Program MBG selama periode hari libur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Optimalisasi Tata Kelola

Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional serta untuk memastikan efisiensi biaya operasional dengan tetap menjaga kualitas layanan.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arum, dikutip dari laman resmi BGN.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Kebijakan ini berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Meskipun pelayanan MBG dihentikan sementara selama periode hari libur, aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas. Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG.

Arum juga menegaskan selama periode hari libur, insentif operasional SPPG tidak diberikan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah efisiensi anggaran yang diperkirakan dapat menghemat belanja program hingga sekitar Rp3 triliun.

“Dalam surat edaran ini ditegaskan dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Kalau melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi sebanyak 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu tiga trilun rupiah,” tegas Arum.

Leave a Reply