72 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan-Sumatra, Sengaja untuk Buka Lahan

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan-Sumatra, Sengaja untuk Buka Lahan
Petugas Kepolisian Polres Kampar dibantu Satgas Karhutla Riau memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026). Penyegelan dilakukan guna memastikan penyebab terjadinya kebakaran lahan yang diduga dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara membakar. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/YU)

Nusatime.com, JAKARTA — Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Pulau Kalimantan dan Sumatra oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dirtipidter Bareskrim Polri Mohammad Irhamni mengatakan penanganan perkara dilakukan oleh 9 Kepolisian Daerah (Polda), yaitu Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Mohammad Irhamni kepada awak media saat konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

Dia menyampaikan secara akumulasi lahan yang terbakar seluas 1.006,67 hektare. Para tersangka diduga sengaja membakar hutan untuk membuka lahan.

“Setelah tadi ada hotspot, kemudian dicek, ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran oleh pihak-pihak ataupun orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut,” ucapnya.

Secara rinci, Polda Riau menerbitkan 32 Laporan Polisi dari 1.201 titik api. Dua laporan di tahap penyelidikan, 30 di tahap penyidikan dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api, dengan rincian 7 di tahap penyelidikan, 2 di tahap penyidikan, serta 9 laporan dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Belum ada penetapan tersangka. 

Polda Sumatra Selatan menerbitkan 15 Laporan Polisi dari 618 titik api. 15 laporan telah naik ke tahap penyidikan dan 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian lanjut Polda Jambi 17 laporan polisi dari 64 titik api. Semuanya sudah proses sidik semuanya, kemudian penetapan tersangkanya adalah 8 orang,” katanya.

Lebih lanjut, Polda Kalimantan Tengah menerbitkan 8 Laporan Polisi dari 203 titik api. Proses penyelidikan 2 perkara, proses penyidikan 5 perkara. Adapun 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian Polda Kalimantan Selatan menerbitkan 3 Laporan Polisi dari 318 titik api. Proses penyidikan 3 perkara dengan tersangka 2 orang. Adapun Polda Kalsel menerbitkan 1 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3).

Polda Kalimantan Timur menerbitkan 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, proses penyelidikan 1, kemudian 1 proses penyidikan dengan 1 orang tersangka.

“Kemudian lanjut Polda Aceh 2 laporan polisi dari 71 titik api. Selanjutnya Polda Kaltara 2 laporan polisi dari 12 titik api, kemudian Polda Kaltara melakukan penyelidikan 2 laporan polisi,” tutupnya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polisi Tetapkan 72 Orang yang Diduga Penyebab Karhutla di Kalimantan

Leave a Reply