Nusatime.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus manipulasi email bisnis atau business email compromise (BEC) dengan korban perusahaan asal Amerika Serikat (AS), IQ Power Tool. Kasus tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp6,2 miliar.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait IQ Power Tool yang menjadi korban.
“Bahwa ada seorang warga negara Amerika yang memiliki perusahaan bernama IQ Power Tools berkedudukan di Amerika telah dimanipulasi datanya berdasarkan laporan dari FBI maupun dari PPATK,” kata Deddy saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerbitkan laporan polisi yang teregister dengan Nomor 179/IV/2022 tanggal 13 April 2022.
Dari hasil penyelidikan dan penelusuran aliran dana mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pelaku diketahui berada di Indonesia.
Dua tersangka yang ditangkap yakni LPK, 56, dan LJ, 46, yang merupakan warga negara China. Keduanya ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
Tersangka LPK diduga mendapatkan arahan dari seorang warga negara China berinisial CW untuk membangun perusahaan palsu dan rekening yang digunakan menampung dana hasil penipuan.
“Tersangka LPK merupakan orang yang disuruh membuat legalitas perusahaan dengan menggunakan identitas perusahaan tersebut dengan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri,” imbuhnya.
Email Perusahaan Diretas, Pembayaran Dialihkan
Deddy menjelaskan modus operandi kasus tersebut dilakukan dengan meretas email bisnis IQ Power Tool, perusahaan asal Amerika Serikat yang hendak membeli perangkat keras komputer dari perusahaan China.
Email IQ Power Tool kemudian disadap CW dengan memanfaatkan perusahaan dan rekening yang dibuat oleh tersangka LPK dan LJ. Cara tersebut digunakan untuk mengalihkan pembayaran ke rekening palsu yang telah disiapkan.
Dengan modus tersebut, pelaku menyamar sebagai pihak yang dipercaya melalui email perusahaan sehingga pembayaran transaksi diarahkan ke rekening yang mereka kendalikan.
IQ Power Tool mengalami kerugian sebesar US$350.325 atau setara Rp6,2 miliar.
“Sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai US$350.325,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, tersangka dijerat tindak pidana transfer dana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Para tersangka juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP.
Penyidik turut memblokir rekening milik pelaku yang di dalamnya terdapat saldo sebesar US$285.859 atau setara Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Libatkan FBI, Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Email Bisnis Rp6,2 Miliar“

Leave a Reply