Nusatime.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa lima atlet panjat tebing putri. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh seorang pelatih berinisial HB.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan perkara tersebut ditangani Subdit I Bidang Perempuan setelah dilaporkan pada 3 Maret 2026. Tersangka HB diketahui merupakan pelatih pada periode 2022-2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.
“Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari Antara.
Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara ketika pertandingan internasional berlangsung. Rentang waktu kejadian berlangsung sejak 2022 hingga Desember 2025.
Bareskrim Ungkap Modus Pelatih
Nurul menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa dan hubungan yang tidak setara dengan para korban. Kerentanan korban juga diduga dimanfaatkan dengan cara membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.
“Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait. Polisi juga meminta keterangan lima saksi ahli, yakni dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS.
“Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri,” katanya.
Penyidik menetapkan satu tersangka berinisial HB. Ia dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman pidana juga dapat ditambah sepertiga karena penerapan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e.
“Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” ungkap Nurul.
Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penyidik juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026.

Leave a Reply