Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Wali Kota Solo: Hormati Proses Hukum

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Wali Kota Solo: Hormati Proses Hukum
Wali Kota Solo Respati Ardi memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPRD Solo, Senin (3/7/2026). (Daerah/Wahyu Prakoso)

Nusatime.com, SOLO — Wali Kota Solo, Respati Ardi, buka suara terkait pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 Joko Widodo (Jokowi), ke Kejari Solo.

Pelaporan yang dilakukan pada 3 Juli 2026 oleh Koalisi Masyarakat Sipil itu belum juga ditindaklanjuti oleh Kejari Solo. Sehingga berbuah gugatan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada Selasa (11/8/2026).

Menanggapi pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang itu termasuk adanya gugatan praperadilan terhadap Kejari Solo, Respati menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. “Kita serahkan proses hukumnya, seperti yang disampaikan Pak Presiden, kita hormati proses hukum yang ada,” tutur dia.

Terpisah, kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan dari LP3HI yaitu Utomo Kurniawan dan Georgius Limart Siahaan, menjelaskan pernyataan Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengenai penggunaan dana pribadi dalam pemasangan baliho dan pengakuan bersalah, tidak serta merta membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Justru fakta tersebut merupakan keadaan yang patut diverifikasi oleh aparat penegak hukum, antara lain mengenai pihak yang memerintahkan pemasangan, kapasitas pemasangan, penggunaan nama dan atribut Pemkot Solo, sumber pembiayaan, serta ada atau tidaknya akibat hukum yang ditimbulkan.

Mereka menyatakan tidak meminta pengadilan menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana dalam perkara pokok, melainkan meminta pengadilan menguji apakan penundaan penanganan laporan oleh termohon mempunyai alasan hukum yang sah.

“Penanganan perkara pidana tidak dapat berhenti pada penerimaan laporan tanpa kepastian mengenai tindak lanjutnya. Termohon wajib menentukan langkah hukum secara objektif, baik melakukan penanganan sesuai kewenangannya, menghentikan berdasarkan alasan hukum yang sah, maupun memberikan dasar yang objektif apabila penanganan masih berada dalam proses,” tutur Utomo Kurniawan.

Menurut dia semakin lama penanganan perkara dibiarkan tanpa kepastian dan alasan hukum yang sah, semakin besar risiko hilangnya, berubah, atau sulit diperoleh alat bukti dan keterangan yang diperlukan. Sehingga kepastian waktu dan tindakan penanganan merupakan bagian dari penegakan hukum yang efektif dan akuntabel.

Pemohon gugatan praperadilan memohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo agar memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo, menyatakan PN Solo berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo, menyatakan termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemasangan baliho yang mengatasnamakan Pemkot Solo tanpa alasan yang sah.

Hakim juga diminta memerintahkan termohon untuk segera melanjutkan dan atau melakukan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.

Leave a Reply