Nusatime.com, SRAGEN — Masa jabatan ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 196 desa se-Kabupaten Sragen akan berakhir pada 11 Desember 2026.
Tahapan pembentukan panitia pemilihan anggota BPD mulai dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen telah mengeluarkan Pedoman Teknis Pengisian BPD sebagai acuan pelaksanaan tahapan pemilihan.
Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi DPMD Sragen, Heru Cahyono, saat ditemui Espos, Selasa (9/6/2026), mengungkapkan seluruh anggota BPD di Kabupaten Sragen akan mengakhiri masa jabatannya secara bersamaan pada 11 Desember 2026.
Dia menerangkan proses pergantian anggota BPD dilakukan melalui mekanisme pemilihan yang tahapannya dimulai enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Sekarang ini di desa-desa sudah mulai berproses. Mungkin desa sudah menyiapkan musyawarah desa untuk pembentukan panitia Pemilu BPD,” jelas Heru.
Dia menerangkan BPD memiliki fungsi serupa lembaga legislatif di tingkat desa sehingga proses pemilihan anggota baru harus dilakukan sebelum masa jabatan berakhir. Dengan demikian, setelah masa jabatan anggota lama selesai, anggota BPD terpilih dapat langsung dilantik.
Heru menjelaskan jumlah kekosongan anggota BPD akibat meninggal dunia atau mengundurkan diri saat ini relatif kecil, hanya sekitar 5% dari total anggota yang ada.
Menurut dia, masa jabatan anggota BPD seharusnya berakhir pada 2024 karena sebelumnya hanya enam tahun. Namun, setelah adanya perubahan Undang-Undang Desa, masa jabatan BPD disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa sehingga bertambah dua tahun dan berakhir pada 2026.
Dia menjelaskan jumlah anggota BPD di setiap desa berbeda-beda, yakni antara lima hingga sembilan orang, tergantung jumlah penduduk.
Desa dengan jumlah penduduk hingga 3.000 jiwa memiliki lima anggota BPD. Desa dengan jumlah penduduk 3.001 hingga 4.000 jiwa memiliki tujuh anggota BPD. Sementara desa dengan jumlah penduduk lebih dari 4.000 jiwa memiliki sembilan anggota BPD.
Heru mengatakan pemilihan anggota BPD tidak harus dilaksanakan secara serentak karena menyesuaikan kesiapan masing-masing desa. Namun, pelantikan anggota BPD hasil pemilihan dimungkinkan dilakukan secara bersamaan.
“DPMD hanya memberikan timeline atau jadwal tahapan kepada desa sehingga desa tinggal menyesuaikan,” ujarnya.
Dia menambahkan mekanisme pemilihan anggota BPD tidak selalu melibatkan seluruh warga desa. Dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran desa, pemilih dapat berasal dari unsur perwakilan masyarakat di tingkat RT.
“Pemilihnya pun tidak harus semua warga desa, tetapi bisa perwakilan warga desa karena ketersediaan anggaran di desa juga terbatas. Pemilihnya bisa perwakilan warga per RT. Walaupun sebenarnya di PP Nomor 16 Tahun 2026 dibuka pemilihan secara langsung,” jelas Heru.
Menurut dia, sistem keterwakilan dapat diterapkan selama memenuhi unsur representasi masyarakat. Pada pelaksanaan pemilihan BPD tahun 2018, misalnya, terdapat desa yang menunjuk lima orang perwakilan dari setiap RT sebagai pemilih dan penentu keterwakilan tersebut adalah ketua RT setempat.
Jumlah perwakilan dari setiap RT berbeda-beda di tiap desa dan dapat diatur melalui peraturan desa sesuai kondisi serta kebutuhan masing-masing wilayah.
“Saya kira desa mengacu pada Perbup. Sedangkan Perbup tidak secara detail mengatur. Kalau persoalan keterwakilan diseragamkan juga berat. Yang penting secara substansi keterwakilan terpenuhi. Dalam pemilihan anggota BPD pun tidak harus voting, tetapi bisa dilakukan dengan musyawarah dan kompromi,” jelas Heru.

Leave a Reply