Audiensi ke DPRD, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten Dorong Perda LGBT

Audiensi ke DPRD, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten Dorong Perda LGBT
Perwakilan aliansi menyampaikan tujuh poin sikap mereka tentang LGBT saat digelar audiensi di ruang Banggar DPRD Klaten, Selasa (18/8/2026). (Daerah/Taufiq Sidik Prakoso)

Nusatime.com, KLATEN – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Klaten menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD dan Bupati Klaten terkait isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), Selasa (18/8/2026). Dalam audiensi di ruang Banggar DPRD Klaten tersebut, aliansi menyampaikan tujuh poin sikap, salah satunya mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait LGBT.

Aliansi tersebut terdiri atas berbagai elemen masyarakat. Dalam audiensi itu, masing-masing perwakilan menyampaikan keprihatinan dan keresahan mereka terkait isu LGBT, khususnya di wilayah Klaten, sebelum menyerahkan tujuh poin sikap kepada pimpinan DPRD dan Bupati Klaten untuk ditindaklanjuti.

Berikut tujuh poin sikap yang disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Klaten:

  1. Menyatakan keprihatinan terhadap praktik dan upaya normalisasi LGBT. Aliansi menyatakan prihatin terhadap maraknya praktik, kampanye, serta berbagai bentuk upaya normalisasi LGBT yang mereka nilai terselubung, masif, terstruktur, dan terorganisasi di Kabupaten Klaten. Mereka menilai pandangan nilai-nilai agama dan budaya bangsa menyebut LGBT berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial serta ketahanan keluarga dan masyarakat.
  2. Menolak normalisasi perilaku seksual sesama jenis. Aliansi menyatakan dengan tegas menolak segala bentuk upaya normalisasi perilaku seksual sesama jenis yang mereka nilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
  3. Mendorong keteladanan moral dari pejabat publik. Aliansi mendorong para pimpinan di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun pejabat publik memberikan keteladanan moral kepada masyarakat.
  4. Mendorong pembentukan Perda terkait LGBT. Aliansi mendukung upaya edukasi dan perlindungan generasi muda melalui berbagai langkah, termasuk pembentukan Perda yang menolak LGBT serta kebijakan edukatif, preventif, dan regulatif untuk menjaga moralitas publik, ketahanan keluarga, dan melindungi generasi muda. Terkait pengaturan hukum, aliansi menyerahkan proses perumusan kebijakan kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.
  5. Memperkuat pendidikan karakter dan ketahanan keluarga. Aliansi mengajak masyarakat Klaten, khususnya orang tua, pendidik, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, memperkuat pendidikan karakter, ketahanan keluarga, serta pendampingan generasi muda dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang di masyarakat.
  6. Menolak kekerasan dan diskriminasi. Aliansi menegaskan penolakan terhadap praktik LGBT tidak boleh diwujudkan melalui tindakan yang melanggar hukum atau merendahkan harkat dan martabat manusia. Mereka menegaskan setiap warga negara tetap memiliki martabat kemanusiaan yang wajib dihormati sehingga penolakan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kekerasan, perundungan, penghinaan, diskriminasi yang melanggar hukum, maupun tindakan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
  7. Menjunjung nilai agama dan penguatan akhlak. Aliansi menegaskan komitmennya menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta mendukung penguatan akhlak mulia, ketahanan keluarga, kesehatan masyarakat, dan peradaban bangsa yang religius, berilmu, dan bermartabat.

Dorong Perda hingga Perbup

Sekretaris Aliansi Masyarakat Peduli Klaten, Anton Sanjaya, menjelaskan penyampaian sikap tersebut dilatarbelakangi keprihatinan mereka terhadap isu LGBT. Anton menilai semakin banyak konten di media sosial yang menurutnya mengarah pada perilaku LGBT.

“Dari grup FB, WA dan sebagainya itu data dari KPA anggotanya sudah sampai ribuan. Oleh karena itu, kami bersikap untuk mencegah,” jelas Anton.

Anton mengatakan berbagai elemen yang tergabung dalam aliansi berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Mereka mendorong adanya regulasi daerah sebagai payung hukum untuk langkah pencegahan yang mereka usulkan.

“Kami mendorong kepada stakeholder agar kemudian ada Perda ataupun Perbup sebagai payung hukum untuk mencegah LGBT,” kata Anton.

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, menyambut baik masukan dari Aliansi Masyarakat Peduli Klaten. Ia mengatakan pimpinan DPRD sepakat dengan tujuh poin yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya melalui pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD.

“Kami pimpinan setuju dengan aspirasi tujuh poin. Dari norma agama melanggar, dari sisi kesehatan juga merugikan. Segera kami tindaklanjuti melalui pembahasan bersama pimpinan dan alat kelengkapan DPRD,” jelas Edy.

Edy mengatakan pembentukan Perda memiliki prosedur teknis yang harus dilalui. Pembahasan regulasi tersebut nantinya dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klaten sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, juga mendukung tujuh poin yang disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Klaten. Dia mengapresiasi salah satu poin yang menekankan pentingnya menjaga nilai kemanusiaan dalam menyikapi isu tersebut.

“Jadi di poin keenam itu disampaikan bahwa sepakat dibuat Perda dan bukan berarti kita diskriminasi terhadap manusianya. Sehingga tetap menjaga hak asasinya sebagai manusia tetapi bagaimana praktik-praktik LGBT ini yang kemudian harus dilawan, tolak dan tidak ada normalisasi,” kata Hamenang.

Leave a Reply