Belum Punya Larangan Tegas Iklan Rokok Jadi Hambatan Solo Jadi KLA Paripurna

Belum Punya Larangan Tegas Iklan Rokok Jadi Hambatan Solo Jadi KLA Paripurna
Iklan rokok dan produk tembakau seperti di Jl. Ir. Sutami, Jebres, Solo, Jawa Tengah ini mestinya sah menunjukkan wujud rokok (JIBI/Daerah/Dok.)

Nusatime.com, SOLO – Ketua Komisi IV Sugeng Riyanto menjelaskan Kota Solo menghadapi hambatan untuk menjadi Kota Layak Anak (KLA) Paripurna. Salah satu syarat menjadi KLA Paripurna, yakni memiliki peraturan daerah larangan iklan promosi dan sponsorship rokok.

“Kami mau melangkah atau OTW [On The Way] menuju Kota Layak Anak Paripurna. Tetapi masih ada hambatan. Pertama adalah hambatan regulasi. Di syarat Kota Layak Anak Paripurna, di Perda harus tegas mengatakan larangan untuk iklan promosi dan sponsorship rokok,” kata dia kepada wartawan di Taman Cerdas Soekarno-Hatta, Jebres, Solo, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, Kota Solo belum memiliki aturan dengan larangan yang tegas. Kota Solo hanya memiliki aturan perda tentang reklame, salah satu yang diatur reklame rokok dalam jarak 200 meter dari satuan pendidikan.

“Baru sebatas itu tetapi belum larangan mutlak sehingga selagi Perda ini belum memberikan larangan mutlak, maka Solo paling banter hanya Kota Layak Anak Utama. Belum paripurna,” ujar dia.

Menurut Sugeng, upaya menjadikan Solo sebagai KLA Paripurna membutuhkan political will atau kemauan politik dari semua pemangku kepentingan, baik pemerintah kota, DPRD, maupun masyarakat.

“Kalau kita mau melindungi anak-anak kita, anak-anak kita untuk tumbuh berkembang tanpa asap rokok secara hak kesehatannya mereka terpenuhi, hak pendidikannya terpenuhi dan semua hak-haknya terpenuhi. Saya kira komitmen regulasi ini harus dimunculkan terlebih dahulu sampai kemudian nanti komitmen praktis dari semua organisasi perangkat daerag dan pelaku yang ada di tengah masyarakat,” papar dia.

Sebelumnya, terjadi penurunan peringkat Kota Solo dalam penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dari kategori utama menjadi nindya pada 2025. Penghargaan KLA memiliki lima tingkatan kategori berdasarkan skor penilaian yakni pratama, madya, nindya, utama, KLA atau paripurna.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), terdapat 24 indikator yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. 

Dari jumlah itu, ada beberapa indikator yang menjadi fokus kerja Kota Kita seperti ketersediaan infrastruktur ramah anak di ruang publik. Misal adanya fasilitas seperti ruang bermain ramah anak (RBRA) dan rute aman ke sekolah. 

Leave a Reply