BNN Dorong Larangan Vape, Soroti Penyalahgunaan untuk Peredaran Narkoba

BNN Dorong Larangan Vape, Soroti Penyalahgunaan untuk Peredaran Narkoba
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. (Istimewa)

Nusatime.com, JAKARTA—Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape menyusul temuan  penyalahgunaan produk tersebut sebagai sarana peredaran zat narkotika dan berbahaya. BNN bahkan mengusulkan pelarangan total vape sebagai salah satu opsi kebijakan yang kini dibahas lintas kementerian dan lembaga.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan BNN telah menyampaikan rekomendasi terkait pengaturan ketat rokok elektrik dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

“Kaitannya dengan hal tersebut, BNN RI telah menggelar forum group discussion dan seminar nasional mengenai tata kelola serta pengaturan vape dengan mengundang stakeholder terkait,” urai Suyudi dalam ungahan video akun Instagram @infobnn_ri yang dikutip Rabu (23/9/2026).

Dalam pengujian terhadap sejumlah sampel cairan vape, BNN menemukan kandungan zat berbahaya seperti cannabinoid sintetis, methamphetamine atau sabu, dan etomidate. BNN juga menyoroti ketamin yang dapat disalahgunakan melalui produk vape.

Etomidate sendiri telah masuk dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

“Etomidate adalah obat bius yang biasanya digunakan oleh para dokter gigi untuk anestesi, kemudian juga ketamin, obat bius yang bisa digunakan untuk hewan. Itu yang seringkali disalahgunakan oleh anak muda kita,” urai Kepala BNN RI.

Sementara itu, dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kemenko PMK, Rabu (9/9/2026), BNN menyebut telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin sepanjang 2026.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin, dikutip dari siaran pers pada laman resmi BNN.

Aldrin menjelaskan peningkatan peredaran zat narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara.

Jika tidak segera diantisipasi, lanjutnya, negara harus menanggung konsekuensi yang lebih besar, mulai dari kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.

Atas dasar pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan adanya pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.

Meski demikian, BNN menegaskan bahwa usulan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antarkementerian dan lembaga. BNN akan menunggu hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan terkait agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menkopolkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago telah menginstruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM serta Dirjen Bea Cukai untuk duduk bersama dan merumuskan kembali secara ketat aturan tentang tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia.

“Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya. Jika hasil kajian bersama meunjukkan komoditas itu lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya instruksikan jangan ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” kata Menkopolkan, baru-baru ini. (NA)

Leave a Reply