Nusatime.com, SOLO — Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan seorang pria berinisial RBP, 40, warga Koja, Jakarta, yang diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) dan menyerempet kendaraan lain, Sabtu (14/3/2026) dini hari.
Penindakan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang diterima Polresta Solo. Insiden serempetan kendaraan itu terjadi di Jalan Fajar Indah, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto, mengonfirmasi adanya pengamanan terhadap pria tersebut oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan Call Center 110 terkait seorang pria yang diduga dalam kondisi mabuk dan menimbulkan gangguan di lingkungan warga.
“Tim Sparta menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110 yang merasa terganggu dan mengalami kerugian akibat ulah seorang pria yang diduga dalam keadaan mabuk,” ujar Kompol Edi.
Serempet Mobil Warga di Kawasan Perumahan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi sesuai informasi dari masyarakat. Saat tiba di lokasi kejadian, petugas mendapati terduga pelaku sudah diamankan oleh warga sekitar.
Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap pria tersebut serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, terduga pelaku sebelumnya diduga mengemudikan mobil dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Saat melintas di kawasan kompleks perumahan, kendaraan yang dikendarainya menyerempet mobil milik warga yang sedang melintas.
Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, seorang warga mengalami kerugian materiil karena kendaraan miliknya mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta proses penanganan lebih lanjut, Tim Sparta kemudian mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang dikendarainya ke Markas Komando (Mako) Polresta Solo.
“Selanjutnya terduga pelaku serta kendaraan yang digunakan diamankan ke Mako Polresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Kompol Edi.
Polresta Solo mengimbau masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh minuman keras karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Leave a Reply