Nusatime.com, SOLO — Seorang pemuda berinisial YD dengan usia 23 tahun asal Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, diduga ditangkap tim Densus 88 Mabes Polri belum lama ini.
Informasi itu disampaikan Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono, kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026). Dia mengaku sudah bertemu orang tua YD yaitu Edi Hermawan.
Pihak orang tua bercerita anaknya yang bekerja di sebuah warung makan, seharusnya pulang ke rumah pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tapi YD tidak kunjung pulang.
Bahkan ketika dihubungi atau ditelepon, YD tidak merespons. Kondisi itu sontak membuat pihak keluarga kebingungan. Sebab YD hilang begitu saja tanpa pamit dan kabar yang jelas.
Hingga akhirnya pada Jumat (2/10/2026) datang beberapa anggota kepolisian ke rumah orang tua YD. Para polisi tersebut kemudian menyerahkan surat penangkapan YD dari Densus 88.
“Hari Jumat sekitar pukul 10.00 WIB beberapa polisi mendatangi rumah Edi Hermawan di Randusari Mojosongo Jebres, menyerahkan surat penangkapan dari Densus 88 Mabes Polri,” ujar dia.
Keluarga Pertanyakaan Penangkapan
Endro mengaku sudah bertemu dan berbincang dengan Edi Hermawan. Dengan apa yang terjadi pada YD, pihak keluarga mempertanyakan proses penangkapan oleh Densus 88.
“Keluarga mempertanyakan penangkapan di Randusari Mojosongo Solo oleh Densus 88,” ungkap dia.
Diduga tim Densus 88 membawa jaket dan kaos milik YD. “Pihak keluarga belum jelas apa yang sebenarnya dilakukan YD, sehingga statusnya sudah tersangka kasus terorisme,” tutur dia.
Endro Sudarsono selaku pendamping dari pihak keluarga YD, menyampaikan dua hal kepada Densus 88 yaitu:
1. Agar Densus 88 menjelaskan kepada keluarga dan masyarakat terkait perbuatan hukum YD baik peristiwa, korban, waktu, tempat dan perannya dalam kasus yang menjeratnya. Dengan begitu tidak timbul pertanyaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
2. Menjamin hak tersangka bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.
Penuturan senada disampaikan paman dari YD yaitu Murjioko. Namun menurut dia YD diduga ditangkap tim Densus 88 pada Kamis (1/10/2026) malam.
“Hari Kamis malam jam 20.00 WIB YD pamit ke tempat kerjanya untuk ambil gaji. Hari itu dia tidak kerja karena jatah libur. Diduga saat itu lah YD diduga ditangkap Densus 88,” ungkap dia.

Leave a Reply