Nusatime.com, JAKARTA – Empat alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang terbukti tidak menjalankan kewajiban masa pengabdian di Indonesia telah mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa total terdapat delapan penerima beasiswa yang dijatuhi sanksi pengembalian dana per 31 Januari 2026.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026) malam.
Pengembalian Dana Disesuaikan Jenjang Studi
Sudarto menjelaskan nilai pengembalian dana pendidikan berbeda sesuai jenjang studi yang ditempuh. Untuk program magister (S2), nominal pengembalian sekitar Rp1 miliar, sedangkan jenjang doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.
LPDP mewajibkan penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai masa pengabdian yang diatur dalam kontrak. Hingga 2025, masa pengabdian ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1), namun kini diubah menjadi 2N.
Kewajiban tersebut tertuang dalam pedoman penerima beasiswa yang menjadi bagian dari perjanjian resmi. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi pengembalian dana serta pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.
Puluhan Alumni Masih dalam Proses Pemeriksaan
Selain delapan orang yang telah dikenai sanksi, LPDP juga masih memeriksa 36 alumni yang diduga melakukan pelanggaran.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.
Meski demikian, LPDP memberikan fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, seperti bekerja di posisi strategis lembaga riset global, ASN, TNI/Polri yang mendapat penugasan resmi, pegawai BUMN, hingga mereka yang bertugas di organisasi internasional.
LPDP juga menyediakan skema magang atau wirausaha bagi alumni hingga dua tahun setelah lulus dengan persetujuan lembaga dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Leave a Reply