Viral Kasus Beasiswa, LPDP Hitung Dana yang Dikembalikan Suami DS

Viral Kasus Beasiswa, LPDP Hitung Dana yang Dikembalikan Suami DS
Ilustrasi beasiswa. (freepik.com)

Nusatime.com, JAKARTA — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung nilai pengembalian dana beasiswa oleh alumni berinisial AP, suami DS, yang menjadi sorotan publik setelah unggahan kontroversial di media sosial.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengatakan proses kalkulasi pengembalian dana masih berjalan karena mencakup total biaya pendidikan serta komponen bunga selama masa studi penerima beasiswa.

“Kalau [uang] yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” kata Sudarto dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2026).

Sudarto menjelaskan masa studi AP berlangsung pada 2015–2016 dan berlanjut pada 2017–2021. Rentang waktu tersebut membuat LPDP perlu menghitung keseluruhan dana pendidikan yang telah digelontorkan beserta nilai pengembangannya.

Ia memastikan hasil perhitungan akan disampaikan kepada publik mengingat kasus tersebut mendapat perhatian luas masyarakat.

Polemik unggahan media sosial

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan AP bersedia mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya kepada negara, termasuk bunga.

Menurut Purbaya, dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta alokasi pembiayaan negara untuk pengembangan sumber daya manusia, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026.

Purbaya juga menyatakan pihaknya akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.

Polemik ini bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026 yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya. Keterangan dalam unggahan tersebut menuai kritik publik karena dinilai merendahkan paspor Indonesia dan dianggap tidak mencerminkan kebanggaan sebagai warga negara.

Leave a Reply