Kantongi 1.563 Butir Pil Koplo Siap Edar, Pria Boyolali Ditangkap Polisi

Kantongi 1.563 Butir Pil Koplo Siap Edar, Pria Boyolali Ditangkap Polisi
Foto Polisi saat menangkap pemuda inisial FAS, 29, di Mojosongo, Boyolali, Senin (2/3/2026). (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Nusatime.com, BOYOLALI — Seorang pria warga Kabupaten Boyolali ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat terlarang berupa 1.563 butir pil koplo tanpa izin edar.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Boyolali dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026.

Tersangka berinisial FAS alias Bejo (29) ditangkap pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.34 WIB di sebuah rumah di Dukuh Pulerejo, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

“Ia ditangkap di sebuah rumah di wilayah Mojosongo setelah kedapatan mengedarkan obat terlarang,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.563 butir pil koplo berupa tablet warna putih berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain uang tunai Rp50.000, telepon seluler, tas selempang, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan obat tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh pil tersebut dengan cara membeli secara daring, kemudian diedarkan kembali dengan sistem cash on delivery (COD),” ujarnya.

Tersangka menjual pil koplo tersebut dengan harga sekitar Rp50.000 per 10 butir.

Polisi menegaskan obat tersebut diedarkan tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah hukum Polres Boyolali demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Indra.

Leave a Reply