Nusatime.com, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, merencanakan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Bupati Nomor 111 tahun 2022 yang menjadi dasar pemberian Tunjangan Perumahan pimpinan dan anggota DPRD yang kini diusut kejaksaan setempat.
Sebagai langkah awal, Pemkab tengah menjalin komunikasi intens dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna koordinasi awal. Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto, menjelaskan langkah yang diambil tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki tata kelola keuangan seusai Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD tahun 2023-2026 dengan modus menaikan nilai (mark-up) hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Hingga saat ini masih terus komunikasi antara bagian hukum dengan Biro Hukum Provinsi Jatim, tentu salah satunya opsi evaluasi Perbup itu,” ujarnya, Minggu (9/8/2026).
Dalam perkara ini, Kejari Ponorogo menetapkan ketua DPRD periode 2019-2024, Sunarto (SN), dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, Fuad Safrowi (FS), sebagai tersangka lantaran peran sentral keduanya dalam memberi dan melaksanakan perintah mark-up tunjangan perumahan sehingga lebih tinggi nilainya dari kajian KJPP. Nilai kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Agus menjelaskan Pemkab Ponorogo menghormati pengusutan perkara hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Negeri setempat sambil berkoordinasi guna perbaikan sistem. Sambil menunggu berkekuatan hukum tetap, pria yang akrab disapa Ugin itu menyatakan akan menunjuk pejabat ASN untuk mengisi sementara kekosongan kursi Kabag Keuangan Setwan. “Masih kami lihat proses seperti apa hasilnya, yang pasti akan ada perbaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan penyidikan perkara yang dilakukan tidak hanya meminta pertanggungjawaban para pihak, tetapi juga disertai perbaikan sistem agar perkara tipikor serupa tidak kembali terjadi. “Kami juga melakukan upaya perbaikan tata kelola yang dilaksanakan seksi Datun dan Intel dengan Pemkab Ponorogo dalam kasus ini,” kata dia.

Leave a Reply