Anggota DPRD Ponorogo Berbondong-bondong Kembalikan Uang ke Kejari, Total Rp3 M

Anggota DPRD Ponorogo Berbondong-bondong Kembalikan Uang ke Kejari, Total Rp3 M
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya (tengah) saat menunjukan uang hasil sitaan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,Rabu (12/8/2026). (Espos.id/Imam Mustajab)

Nusatime.com, PONOROGO — Di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo, para anggota dewan berbondong-bondong menyetorkan uang kelebihan bayar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Terbaru, penyidik menerima pengembalian uang senilai Rp1,049 miliar dari sejumlah anggota DPRD pada Rabu (12/8/2026).

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyitaan pada Rabu ini merupakan kali ketiga yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo setelah dua tersangka ditetapkan yakni ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto, dan Kabag Keuangan sekretariat DPRD, Fuad Safrowi. Dari total penyitaan tersebut, jaksa telah mengumpulkan Rp3,037 miliar.

Zulmar menjelaskan uang tersebut berkaitan dengan objek perkara dugaan pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Ponorogo. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya, penyidik menyita Rp748 juta pada Kamis (6/8/2026). Sehari kemudian, Selasa (11/8/2026), penyidik kembali mengamankan uang sebesar Rp1,240 miliar.

“Pada hari ini, Rabu 12 Agustus 2026, penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1.049.000.000. Kalau ditotal tiga kali penyitaan, berjumlah Rp3.037.000.000,” ujarnya.

Meski telah menerima pengembalian kelebihan bayar dari para dewan, Zulmar menambahkan Kejari Ponorogo tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hal itu menunjukan upaya pemulihan dan perbaikan tata kelola Pemerintah Kabupaten Ponorogo agar lebih baik.

Dalam perkara ini, Kejari Ponorogo memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Namun, angka tersebut belum bersifat final karena masih dikoordinasikan dengan lembaga auditor yang melakukan penghitungan kerugian negara.

Artinya, uang yang telah disita Kejari Ponorogo saat ini masih terpaut sekitar Rp563 juta dari potensi kerugian negara yang dihitung auditor.

Zulmar menegaskan penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Kejari juga mendorong pemulihan kerugian negara sekaligus pembenahan tata kelola agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Kalau mengacu perhitungan lembaga audit, potensi kerugian negara itu Rp3,6 miliar. Itu masih tetap dilakukan koordinasi antara penyidik dengan lembaga yang melakukan audit perhitungan,” kata dia.

Leave a Reply