DPR Minta Purbaya Longgarkan Batas Belanja Pegawai Pemda, Imbas Beban Gaji PPPK

DPR Minta Purbaya Longgarkan Batas Belanja Pegawai Pemda, Imbas Beban Gaji PPPK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Istimewa/BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Nusatime.com, JAKARTA — Komisi II DPR mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerbitkan aturan yang melonggarkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah (Pemda) sebesar 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan usulan tersebut muncul setelah banyak kepala daerah mengeluhkan kesulitan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Desakan itu disampaikan seusai Komisi II DPR menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Rifqinizamy, banyak daerah tidak mampu menjaga porsi belanja pegawai tetap berada di bawah batas 30% sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Karena itu, DPR meminta pemerintah menerbitkan aturan pelaksana yang memberikan relaksasi bagi daerah dengan kondisi fiskal tertentu.

“Jangka pendeknya, kami meminta adanya Keputusan Menteri Keuangan untuk merelaksasi kebijakan di dalam UU HKPD ini,” ujar Rifqinizamy usai rapat.

Ia menjelaskan terdapat dua faktor utama yang menyebabkan belanja pegawai di sejumlah daerah meningkat hingga melampaui batas yang ditetapkan.

Pertama, berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sehingga ruang fiskal APBD menjadi semakin terbatas.

Kedua, beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu yang seluruhnya ditanggung oleh APBD.

Rifqinizamy menilai relaksasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.

Tanpa adanya aturan pelaksana dari pemerintah pusat, kepala daerah yang belanja pegawainya melebihi 30% berpotensi menghadapi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun persoalan hukum lainnya.

Nantinya, pemerintah dapat menerapkan skema klasterisasi daerah sebagai dasar penentuan besaran relaksasi belanja pegawai.

DPR Dorong Gaji PPPK Ditanggung APBN

Selain solusi jangka pendek melalui relaksasi aturan, Komisi II DPR juga mendorong revisi UU HKPD sebagai langkah jangka panjang.

Rifqinizamy mengatakan pihaknya akan segera melaporkan usulan tersebut kepada pimpinan DPR agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Ini kan suara kawan-kawan kepala daerah seluruh Indonesia yang disampaikan di depan Menkeu, Mendagri, MenPAN-RB, dan kami di Komisi II. Agar daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu memastikan belanja pegawainya di bawah 30%,” jelasnya.

Di samping revisi regulasi, DPR juga mengusulkan perubahan skema pembiayaan pegawai daerah.

Komisi II mendorong agar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu, khususnya untuk tenaga pelayanan dasar, tidak lagi dibebankan kepada APBD melainkan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut mencakup formasi guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah.

“Dengan ini kami berharap APBD tidak terlalu terbebani. Di sisi lain, birokrasi kita bisa tetap berjalan dan melayani masyarakat, terutama untuk pemenuhan pelayanan-pelayanan dasar,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Desak Purbaya Relaksasi Batas Belanja Pegawai Pemda, Buntut Beban Gaji PPPK”.

Leave a Reply