Dulu Tenar Lewat Cik Cik Bum Bum, Kini Fadia Arafiq Jalani Sidang Korupsi

Dulu Tenar Lewat Cik Cik Bum Bum, Kini Fadia Arafiq Jalani Sidang Korupsi
Terdakwa mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq setelah mengikuti sidang dakwaan di Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026) (Daerah/Fitroh Nurikhsan)

Nusatime.com, SEMARANG — Nama Fadia Arafiq pernah melekat sebagai penyanyi dangdut yang populer lewat lagu Cik Cik Bum Bum pada awal 2000-an. Kini, perjalanan hidup mantan artis sekaligus Bupati Pekalongan nonaktif itu memasuki babak berbeda setelah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026).

Fadia didakwa dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi terkait pengaturan proyek outsourcing serta penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

Usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan, Fadia memilih bungkam. Ia tidak memberikan tanggapan kepada wartawan yang menanyakan perkara yang mulai disidangkan tersebut.

Mengenakan blazer hijau tua yang dipadukan dengan celana hitam serta kerudung hitam, Fadia berjalan menuju mobil tahanan tanpa memberikan komentar. Ia juga tidak menjawab pertanyaan mengenai alasannya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Dari Dunia Dangdut ke Ruang Sidang Tipikor

Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia Arafiq lebih dahulu dikenal sebagai penyanyi dangdut. Putri pedangdut legendaris A. Rafiq itu mencuri perhatian publik ketika lagu Cik Cik Bum Bum menjadi salah satu lagu dangdut yang populer pada awal 2000-an.

Setelah meninggalkan dunia hiburan, Fadia membangun karier politik di Kabupaten Pekalongan. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016 sebelum kemudian terpilih menjadi Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2026 dan kembali terpilih pada periode 2025–2030.

Dalam perkara yang kini disidangkan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Fadia melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia disebut terlibat dalam pendirian dan pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang memperoleh sejumlah proyek pemerintah daerah.

Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama menjabat sebagai bupati. Jaksa menyebut nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp2,89 miliar sepanjang periode 2021–2026.

Kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, mengatakan kliennya memahami seluruh isi dakwaan yang dibacakan jaksa sehingga memutuskan tidak mengajukan eksepsi.

“Kita sudah mendengar semua dakwaan dari penuntut umum. Ada dua pasal, yang pertama Pasal 12 huruf i terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Kemudian kedua Pasal 12B terkait gratifikasi,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Pihaknya telah menyiapkan pembelaan dengan menghadirkan sebanyak 23 saksi.

Fadli juga menegaskan tim kuasa hukum menerima dakwaan secara formil karena menilai identitas terdakwa maupun kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang dalam mengadili perkara tersebut telah sesuai ketentuan.

“Kami tidak mengajukan keberatan, perlawanan, atau eksepsi. Untuk substansinya nanti kita lihat dalam proses persidangan karena itu perlu dibuktikan melalui keterangan saksi-saksi,” tandasnya.

Leave a Reply