4 Pejabat Pekalongan Dipulangkan Usai Diperiksa, KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq

4 Pejabat Pekalongan Dipulangkan Usai Diperiksa, KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat dibawa menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA/HO-KPK)

Nusatime.com, PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulangkan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan setelah mereka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Di sisi lain, KPK juga akan menelusuri asset Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

“Penyidik masih menelusuri aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR ya, termasuk aset-aset dalam bentuk rumah misalnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Budi mengatakan bila aset tersebut dipastikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq, maka KPK akan menyitanya.

“Tentu nanti dilakukan penyitaan oleh penyidik,” katanya memastikan.

4 Pejabat Dipulangkan

Empat pejabat yang telah dipulangkan KPK dari Gedung Merah Putih setelah mereka menjalani pemeriksaan, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar; Pelaksana Tugas Direktur RSUD Kesesi Riyan Ardana Putra; Camat Karanganyar, Budi Rahmulyo; dan Kabag Umum Pemkab Pekalongan Herman.

Keempat pejabat ini sebelumnya menjalani pemeriksaan oelh tim penyidik antirasuah terkait kasus operasi tangkap tangan Fadia Arafiq.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD Kesesi Riyan Ardana Putra, mengatakan bahwa dirinya bersama tiga pejabat lain telah pulang dari Gedung Merah Putih Jakarta.

“Iya, kami pulang dari KPK naik kereta api, Kamis [5/3/2026],” katanya, Jumat (6/3/2026).

“Kalau kloter awal ada empat orang. Akan tetapi, sekarang sepertinya sudah ada tambahan yang pulang juga yaitu Ajudan Bupati,” katanya.

Ia mengatakan sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan berada di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang, Selasa (3/3/2026).

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya.

Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menyampaikan keprihatinanya atas kondisi yang terjadi itu.

Meski ada dinamika hukum, kata dia, pihaknya memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal baik dalam pelayanan sektor kesehatan, pendidikan, pasar, hingga perizinan.

“Pelayanan masih berjalan dengan baik. Di bidang kesehatan, pendidikan, di pasar-pasar, UKM, UMKM, perizinan, dan seterusnya masih berjalan dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK mengatakan Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati dia dan keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Leave a Reply