Nusatime.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi meskipun sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hendri dalam perkara tersebut.
“Tidak,” ujar Fitroh saat ditanya mengenai status tersangka Hendri di Jakarta, Rabu (11/3/2026), dilansir Antara.
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah KPK memeriksa alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
“Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan OTT di wilayah Bengkulu dan mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut terdiri atas dua pihak penerima suap dan tiga pihak pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Leave a Reply