Nusatime.com, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dicegah keluar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain Febrie, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan Febrie. “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang berinisial FA [ASN] dan DR [swasta],” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (13/7/2026).
Hendarsam menjelaskan tindakan pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Pencegahan keluar negeri terhadap Febrie dan Don Ritto tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan
Menurut Hendarsam, Imigrasi terus mendukung aparat penegakan hukum dalam setiap permohonan pencegahan. “Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hendarsam.
Pencegahan Imigrasi ini untuk memperkecil kemungkinan kedua tersangka melarikan diri keluar negeri. Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidlor Polri mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026 pada 6 Juli 2026.
Kemudian, pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul, Bogor. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri tahun 2020–2025, serta PT Krakatau Steel.
Ketika masih menjabat Jampidsus, Febri Adriansyah, sempat menggelar konferensi pers pada Jumat (10/7/2026). Dia mengakui rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Kemudian pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.
Kemudian pada sore hari di tanggal tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Kortastipidkor Polri juga menyampaikan keputusan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
Alat Bukti Cukup
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka terhadap Febrie dan Don Ritto dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Sebelum menetapkan status hukum tersebut, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.
“Kami juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.
Sebagai informasi, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menangani tiga perkara yang diduga saling berkaitan, yakni dugaan korupsi blackout batu bara PLN, kasus PT Asabri, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, aparat telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk Kafe de’Clan, Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang kemudian diketahui sebagai milik Febrie Adriansyah.
Dari penggeledahan di Kafe de’Clan dan Koin Money Changer, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp67 miliar. Sementara dari rumah di Sentul, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.
Nilai keseluruhan aset yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, asal-usul aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Leave a Reply